UMP Jakarta Dinilai Ideal Rp 5,8 Juta, Mengacu Kebutuhan Hidup Layak
– Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai upah minimum provinsi DKI Jakarta perlu mengacu pada kebutuhan hidup layak. Perhitungan KHL menempatkan angka ideal UMP Jakarta di kisaran Rp 5,8 juta.
Timboel menilai penetapan upah minimum di level KHL masih realistis bagi dunia usaha. Syaratnya, pemerintah daerah mampu menekan kenaikan harga kebutuhan pokok pada 2026.
“Menurut saya, upah minimum Jakarta kalau mengacu pada Putusan MK 168 harus mengacu pada KHL. KHL Jakarta itu sekitar Rp 5,8 juta. Kalau upah minimum ditetapkan di angka itu, menurut saya sudah cukup,” ujar Timboel kepada Kompas.com, Kamis (25/12/2025).
Timboel menekankan peran Tim Pengendali Inflasi Daerah serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Fokus pengendalian harga perlu diarahkan ke 64 komponen KHL, terutama pangan, transportasi, dan perumahan seperti sewa kos. Kenaikan upah berisiko tergerus inflasi tanpa pengendalian harga yang efektif.
Perhatian juga diarahkan ke kebijakan Pemprov DKI Jakarta melalui Kartu Pekerja. Program ini dinilai membantu daya beli pekerja, terutama lewat subsidi pangan dan transportasi. Cakupan penerima manfaat masih terbatas dan perlu diperluas.
“Program ini sudah baik, tetapi masih terbatas pada pekerja ber-KTP DKI yang bekerja di DKI. Kami mendorong agar diperluas ke pekerja ber-KTP DKI yang bekerja di luar Jakarta, seperti Bekasi, Bogor, dan Tangerang, karena pengeluaran mereka tetap di Jakarta,” tambah Timboel.
Dorongan lain diarahkan ke kepatuhan pengusaha dalam menerapkan skala upah. Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun maupun di bawah satu tahun perlu menerima upah minimum sesuai ketentuan. Kondisi di lapangan masih menunjukkan banyak pekerja menerima upah di bawah standar.
Timboel menilai UMP di kisaran Rp 5,8 juta, didukung pengendalian harga dan subsidi tepat sasaran, berpotensi meningkatkan daya beli pekerja. Dampaknya diharapkan terasa pada konsumsi rumah tangga DKI Jakarta yang tumbuh sekitar 4,89 persen dan masih di bawah 5 persen.
“Pekerja formal adalah penopang utama konsumsi rumah tangga. Kalau upah riil membaik, konsumsi akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi DKI bisa lebih kuat,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Besaran tersebut mengalami kenaikan Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang tercatat sebesar Rp 5.396.761 per bulan.
Penetapan UMP Jakarta 2026 tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menyampaikan bahwa keputusan kenaikan upah minimum ini diambil setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Pembahasan UMP dilakukan bersama unsur buruh, pengusaha, serta pemerintah daerah. Proses tersebut dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kenaikan ini sebagai langkah untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi perekonomian serta kebutuhan hidup pekerja di Jakarta.
Pramono mengungkapkan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat mengatur formula penghitungan upah minimum dengan menggunakan sejumlah variabel, salah satunya adalah variabel alfa.
Menurut Pramono, PP tersebut menetapkan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Nilai alfa inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan dalam menentukan besaran kenaikan UMP di setiap daerah, termasuk DKI Jakarta.
Tag: #jakarta #dinilai #ideal #juta #mengacu #kebutuhan #hidup #layak