UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5.729.876, Berlaku Mulai Januari
Ilustrasi uang, UMP 2026. Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2026 menjadi Rp 5.729.876 setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah.(Shutterstock/Michaelnero)
09:36
25 Desember 2025

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5.729.876, Berlaku Mulai Januari

– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Besaran tersebut mengalami kenaikan Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang tercatat sebesar Rp 5.396.761 per bulan.

Penetapan UMP Jakarta 2026 tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menyampaikan bahwa keputusan kenaikan upah minimum ini diambil setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Gubernur menjelaskan, pembahasan UMP dilakukan bersama unsur buruh, pengusaha, serta pemerintah daerah. Proses tersebut dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.

“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dengan penetapan terbaru tersebut, UMP Jakarta 2026 tercatat mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kenaikan ini sebagai langkah untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi perekonomian serta kebutuhan hidup pekerja di Jakarta.

Pramono mengungkapkan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat mengatur formula penghitungan upah minimum dengan menggunakan sejumlah variabel, salah satunya adalah variabel alfa.

Menurut Pramono, PP tersebut menetapkan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Nilai alfa inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan dalam menentukan besaran kenaikan UMP di setiap daerah, termasuk DKI Jakarta.

“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” kata Pramono.

Ia menegaskan, penggunaan nilai alfa sebesar 0,75 membuat kenaikan UMP Jakarta 2026 berada di atas laju inflasi Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi dan keberlanjutan dunia usaha.

UMP Jakarta 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Besaran upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penetapan upah mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta untuk mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

“Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Pramono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 

Tag:  #jakarta #2026 #naik #jadi #5729876 #berlaku #mulai #januari

KOMENTAR