UMP UMK 2026 Jawa Tengah Ditetapkan, UMP Jateng 2026 Naik Jadi Rp 2,3 Juta
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan UMP UMK 2026 Jawa Tengah, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral untuk tahun 2026.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).
Melalui keputusan tersebut, UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan Rp 158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00.
Kenaikan ini menjadi acuan utama dalam penetapan UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Dasar penetapan UMP Jateng 2026
Penetapan UMP UMK 2026 Jawa Tengah tertuang dalam dua keputusan gubernur. UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, perhitungan UMP Jateng 2026 mengacu pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
UMSP dan UMK Jawa Tengah 2026
Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri.
Beberapa sektor tersebut meliputi industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Sementara itu, UMK Jawa Tengah 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang berbeda-beda di tiap daerah.
Dari hasil penetapan tersebut, UMK Semarang 2026 menjadi yang tertinggi, yakni Rp3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Beberapa daerah lain juga mencatat besaran UMK yang cukup menonjol, seperti UMK Solo 2026 sebesar Rp2.570.000 dan UMK Karanganyar 2026 sebesar Rp2.592.154,06. Penetapan ini menunjukkan variasi kemampuan ekonomi di masing-masing wilayah Jawa Tengah.
Selain UMK, Pemprov Jawa Tengah turut menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor industri di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Berlaku mulai 1 Januari 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, termasuk UMP UMK 2026 Jawa Tengah, merupakan bagian dari program strategis nasional.
Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat demi melindungi pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini,” ujar Luthfi.
Ia berharap penetapan UMP Jateng 2026 dan UMK 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga kondusivitas wilayah, serta mendorong iklim investasi yang sehat di Jawa Tengah.
Ilustrasi uang, UMP Jateng 2026, UMK Jawa Tengah 2026. UMP UMK 2026 Jawa Tengah. UMK Semarang 2026. UMK Solo 2026. UMK Karanganyar 2026.
Daftar UMK 2026 Jawa Tengah
Dilansir dari laman resmi jatengprov.go.id, berikut daftar lengkap UMK 2026 Jawa Tengah yang telah ditetapkan:
- UMK Cilacap 2026: Rp 2.773.184
- UMK Banyumas 2026: Rp 2.474.598,99
- UMK Purbalingga 2026: Rp 2.474.721,94
- UMK Banjarnegara 2026: Rp 2.327.813,08
- UMK Kebumen 2026: Rp 2.400.000
- UMK Purworejo 2026: Rp 2.401.961,91
- UMK Wonosobo 2026: Rp 2.455.038,01
- UMK Magelang 2026: Rp 2.607.790
- UMK Boyolali 2026: Rp 2.537.949
- UMK Klaten 2026: Rp 2.538.691
- UMK Sukoharjo 2026: Rp 2.500.000
- UMK Wonogiri 2026: Rp 2.335.126
- UMK Karanganyar 2026: Rp 2.592.154,06
- UMK Sragen 2026: Rp2.337.700
- UMK Grobogan 2026: Rp2.399.186
- UMK Blora 2026: Rp2.345.695
- UMK Rembang 2026: Rp2.386.305
- UMK Pati 2026: Rp2.485.000
- UMK Kudus 2026: Rp2.818.585
- UMK Jepara 2026: Rp2.756.501
- UMK Demak 2026: Rp3.122.805
- UMK Semarang 2026: Rp2.940.088
- UMK Temanggung 2026: Rp2.397.000
- UMK Kendal 2026: Rp2.992.994
- UMK Batang 2026: Rp2.708.520
- UMK Pekalongan 2026: Rp2.633.700
- UMK Pemalang 2026: Rp2.433.254
- UMK Tegal 2026: Rp2.484.162
- UMK Brebes 2026: Rp2.400.350,47
- UMK Magelang 2026: Rp2.429.285
- UMK Solo 2026: Rp2.570.000
- UMK Salatiga 2026: Rp2.698.273,24
- UMK Semarang 2026 (Kota): Rp3.701.709
- UMK Pekalongan 2026: Rp2.700.926
- UMK Tegal 2026: Rp2.526.510
Dengan penetapan ini, UMP UMK 2026 Jawa Tengah diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Tag: #2026 #jawa #tengah #ditetapkan #jateng #2026 #naik #jadi #juta