Pedagang Jual Minyakita di Atas HET, Bulog: Alasannya Susah Kembalian
Kemasan MinyaKita hasil Produksi PT. KMR Karanganyar.(KOMPAS.com/Romensy Augustino )
20:12
24 Desember 2025

Pedagang Jual Minyakita di Atas HET, Bulog: Alasannya Susah Kembalian

– Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menemukan MinyaKita dijual di atas harga eceran tertinggi atau HET Rp 15.700 per liter di Pasar Rawamangun, Jakarta.

Rizal mengatakan temuan serupa juga dilaporkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman saat meninjau Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.

“Kami laporkan khusus MinyaKita ini ada temuan. Tadi di Pasar Rawamangun termasuk kemarin Bapak Menteri Pertanian selaku Kepala Bapanas di Pasar Wonokromo Surabaya menemukan harganya Rp 16.000. Nah ini melebihi dari HET,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Rizal menyebut pedagang beralasan kesulitan menyediakan uang kembalian Rp 300 jika menjual sesuai HET.

“Saya tanya, ‘Ibu kok jualnya Rp 16.000?’. Alasannya ‘cari kembaliannya susah pak Rp 300’ katanya. Saya bilang nggak boleh, yang namanya HET harus disesuaikan dengan aturan pemerintah yaitu Rp 15.700 harga minyak gorengnya,” kata Rizal.

Ia menyarankan pedagang tetap menjual MinyaKita sesuai HET. Harga boleh digenapkan Rp 16.000 dengan memberikan tambahan barang lain senilai Rp 300.

“Kalau memang harus Rp 16.000, diberikan bonusnya apa yang seharga tambahannya Rp 300. Bisa kecap, bisa garam, bisa macem-macem, monggo silahkan. Tapi harga jual minyak goreng harus Rp 15.700,” ucapnya.

Bulog akan menyerahkan temuan tersebut ke Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. Penelusuran dilakukan guna memastikan pelanggaran terjadi di tingkat pengecer atau distributor.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri menemukan MinyaKita dijual di atas HET saat inspeksi mendadak di Pasar Rumput, Jakarta.

Pedagang mengaku memperoleh pasokan MinyaKita dari distributor melalui skema bundling. Skema tersebut mewajibkan pembelian MinyaKita bersamaan dengan minyak goreng kemasan premium, sehingga harga MinyaKita ikut terdorong naik.

Distributor juga menjual MinyaKita ke pengecer dengan harga di atas ketentuan maksimal Rp 14.500 per liter. Kondisi tersebut membuat harga jual ke konsumen melampaui HET Rp 15.700 per liter.

“Sekali lagi kami minta kami sudah minta Satgas turun. Sekarang sudah turun, periksa, ditindak tegas. Jadi bukan lagi imbauan, tapi ditindak tegas, terutama minyak goreng. Kita sudah tetapkan HET, masih bermain-main, kita tindak tegas,” ujar Amran dalam keterangan tertulis.

“Perusahaan minyak goreng ada dua perusahaan dan sanksinya kalau terbukti itu pidana dan pencabutan izin. Tidak ada alasan,” lanjut Amran.

Amran mengingatkan pelaku usaha tidak memanfaatkan lonjakan permintaan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Tag:  #pedagang #jual #minyakita #atas #bulog #alasannya #susah #kembalian

KOMENTAR