Revisi UU P2SK, Langkah Awal Regulasi Aset Kripto di Indonesia
-Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali mengemuka dan menarik perhatian publik. Khususnya para investor dan pelaku industri aset kripto.
Regulasi ini disebut-sebut akan menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya aset kripto diatur secara lebih tegas dalam undang-undang, bukan sekadar aturan turunan.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas perubahan UU P2SK yang akan menempatkan aset kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dinilai sebagai upaya negara untuk hadir lebih nyata dalam melindungi masyarakat yang berinvestasi di aset digital.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai revisi UU P2SK justru membawa angin segar bagi industri kripto di Indonesia. Dalam perbincangan bersama Leon Hartono, Misbakhun menegaskan, perubahan aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen.
“Selama ini pengaturan aset kripto masih berada di level peraturan OJK. Lewat revisi UU P2SK, perlindungan konsumen akan dinaikkan ke level undang-undang. Ini menunjukkan negara semakin serius dan mengakui aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital,” ujar Misbakhun.
Negara Hadir di Tengah Maraknya Investasi Kripto
Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Namun, di sisi lain, kasus peretasan, penipuan, hingga ketidakjelasan tanggung jawab pelaku usaha masih kerap terjadi. Kondisi ini membuat investor, khususnya pemula, berada pada posisi rentan.
Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU P2SK dirancang untuk memastikan negara hadir mengatur ekosistem kripto secara lebih tertib dan akuntabel. Aturan baru ini diharapkan mampu memberikan peta jalan yang jelas bagi industri, sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Salah satu persoalan utama yang disorot adalah struktur pasar kripto di Indonesia yang dinilai masih belum ideal. Selama ini, perdagangan kripto banyak bergantung pada sistem global, sehingga transaksi di dalam negeri belum sepenuhnya mandiri.
“Struktur pasar yang ada sekarang membuat aliran dana bisa keluar negeri karena bergantung pada sistem global. Ini yang ingin diperbaiki,” kata Misbakhun.
Order Book Lokal Didorong Lebih Kuat
Revisi UU P2SK juga menargetkan penguatan pasar kripto domestik. Menurut Misbakhun, salah satu solusi yang ditawarkan adalah mengonsolidasikan likuiditas perdagangan agar tidak tersebar.
Dengan likuiditas yang terpusat dan lebih dalam di dalam negeri, pasar kripto Indonesia diharapkan menjadi lebih kompetitif. Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa regulasi baru justru akan membuat investor beralih ke platform luar negeri.
“Ada anggapan aturan yang lebih ketat akan membuat investor kabur ke luar negeri. Padahal, justru sebaliknya. Kalau pasarnya kuat di dalam negeri, investor punya lebih banyak alasan untuk tetap bertransaksi di platform lokal,” jelas Mukhamad Misbakhun.
Tak Sentralistik, Fungsi Tetap Dipisah
Menjawab kekhawatiran publik soal potensi sentralisasi dan risiko keamanan, Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU P2SK tetap mengedepankan prinsip pemisahan fungsi. Dalam ekosistem yang diatur, akan ada pembagian peran yang jelas antara bursa, lembaga kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto.
Artinya, tidak ada satu pihak yang memegang seluruh kendali. Bursa hanya berfungsi sebagai tempat transaksi, pedagang melayani konsumen, kustodian menyimpan aset, dan lembaga kliring memastikan transaksi berjalan sesuai aturan.
“Kalau terjadi masalah seperti peretasan, sudah jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini yang selama ini sering kabur,” tegas Misbakhun.
Dengan pembagian peran tersebut, mekanisme sanksi dan tanggung jawab juga dapat diatur secara tegas, sehingga hak konsumen lebih terjamin.
Masalah lain yang menjadi perhatian DPR adalah minimnya transparansi dalam praktik perdagangan kripto. Misbakhun mencontohkan, selama ini ada transaksi yang dilakukan atas nama pedagang, bukan atas nama konsumen, sehingga menimbulkan tanda tanya soal kepemilikan aset dan sumber dana.
Lewat revisi UU P2SK, setiap transaksi diharapkan tercatat secara jelas: siapa yang membeli dan menjual, dari mana sumber dananya, serta siapa yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus stabilitas sistem keuangan.
“Aset kripto sudah diakui sebagai aset keuangan. Maka perlakuannya juga harus jelas dan transparan. Investor cukup menghadapi risiko fluktuasi harga, bukan risiko penipuan atau peretasan,” tandas Misbakhun.
Dia menegaskan, tujuan utama revisi UU P2SK bukan sekadar mengatur industri, tetapi memastikan pertumbuhan aset kripto di Indonesia berjalan sehat, berkelanjutan, dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Dengan regulasi yang lebih kuat di tingkat undang-undang, DPR berharap ekosistem kripto nasional bisa berkembang tanpa mengorbankan keamanan dan kepercayaan investor.
Tag: #revisi #p2sk #langkah #awal #regulasi #aset #kripto #indonesia