Pengusaha Minta UMP 2026 Pertimbangkan Pengangguran dan Tekanan Industri
Ilustrasi UMP 2026(SHUTTERSTOCK/AIRDONE)
15:52
23 Desember 2025

Pengusaha Minta UMP 2026 Pertimbangkan Pengangguran dan Tekanan Industri

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam menilai penyesuaian upah minimum provinsi 2026 perlu dihitung dengan lebih hati-hati. Penetapan upah dinilai tidak cukup hanya berpatokan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Bob menekankan perlunya memasukkan indikator lain, terutama angka pengangguran dan jumlah pencari kerja yang masih tinggi.

Apindo sudah menyurati semua gubernur untuk benar-benar membuat kebijakan yang wise, yang mempertimbangkan sekali lagi angka pengangguran yang tinggi, kemudian juga pencari kerja yang banyak. Diutamakan dulu perluasan lapangan kerja, kemudian juga daya beli,” kata Bob saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/12/2025).

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan formulasi kenaikan upah minimum 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula tersebut menghitung kenaikan UMP dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa 0,5 hingga 0,9.

Dengan skema itu, kenaikan UMP tahun depan diperkirakan berada di kisaran 5 persen hingga 7 persen.

Bob menilai angka tersebut belum mempertimbangkan kondisi industri padat karya yang sedang tertekan. Sejumlah sektor disebut mengalami penurunan kinerja dan melakukan pengurangan tenaga kerja dalam beberapa waktu terakhir.

Tekanan tambahan juga datang dari kebijakan tarif Amerika Serikat sebesar 19 persen terhadap produk ekspor. Beban ini, menurut Bob, ikut memengaruhi ruang gerak pengusaha.

“Upah padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) itu minta burden sharing, jadi kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta bagi rata, sehingga harus ada yang ditanggung oleh eksportir. Nah ini kan terus terang memberatkan juga bagi pengusaha yang di sini, ditambah lagi kenaikan upah minimum,” ujar Bob.

Data Apindo menunjukkan sejumlah sektor industri tumbuh di bawah laju ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III/2025. Industri tekstil dan pakaian jadi hanya tumbuh 0,93 persen secara tahunan. Industri alas kaki terkontraksi 0,25 persen. Pengolahan tembakau turun 0,93 persen.

Kondisi lebih berat terlihat pada industri furnitur yang terkontraksi 4,34 persen, serta sektor karet dan plastik yang turun 3,2 persen. Sektor otomotif juga mengalami kontraksi 10 persen secara tahunan per Oktober 2025.

Apindo menilai situasi ini mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian biaya bagi dunia usaha, khususnya di sektor-sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Atas dasar itu, Bob menegaskan upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman. Pendekatan ini dinilai memberi ruang bagi perusahaan dengan kemampuan terbatas untuk tetap beroperasi dan mempertahankan pekerja.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme perundingan bipartit di tingkat perusahaan. Skema ini dinilai lebih relevan karena mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha secara langsung.

“Yang harus di-elaborate adalah upah bipartit ketimbang upah minimum,” kata Bob.

Tag:  #pengusaha #minta #2026 #pertimbangkan #pengangguran #tekanan #industri

KOMENTAR