Tegas, Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak buat Aksi Korporasi BUMN
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan penolakannya terhadap permintaan insentif pajak yang diajukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mendukung aksi korporasi BUMN, baik dalam bentuk restrukturisasi maupun konsolidasi.
Penolakan tersebut menjadi kali kedua setelah sebelumnya BPI Danantara juga mengajukan permohonan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023.
"Soal insentif pajak aksi korporasi (Danantara) mungkin gak akan kita kasih," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Purbaya mengatakan, pemerintah belum berencana memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi yang dilakukan BUMN di bawah pengelolaan Danantara.
Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan diskusi dengan Danantara. Dari hasil pembahasan tersebut, aksi korporasi yang direncanakan masih mengandung unsur komersialisasi, sehingga dinilai belum layak memperoleh dukungan insentif fiskal dari pemerintah.
Hal itu juga didukung oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu menambahkan, pemerintah juga mencermati banyaknya permintaan insentif yang diajukan BUMN, termasuk melalui Danantara.
Namun, ia menegaskan tidak akan ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan perusahaan korporasi lainnya.
Menurutnya, BUMN termasuk entitas di bawah Danantara saat ini beroperasi secara komersial. Karena itu, pemerintah berharap BUMN mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar melalui kinerja usaha, bukan bergantung pada fasilitas atau perlakuan khusus di bidang perpajakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa BPI Danantara Indonesia telah meminta dukungan fiskal dari pemerintah, termasuk insentif perpajakan.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan fasilitas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN). Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa," ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu dan Danantara di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (4/12/2025).
Namun, tidak semua permintaan Danantara dapat dipenuhi. Purbaya menyebut ada permintaan keringanan pajak untuk beberapa perusahaan yang kasusnya terjadi sebelum tahun 2023.
Insentif itu katanya, bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. Setelah ini, Kemenkeu dan Danantara berencana membentuk tim kerja untuk membahas bentuk dukungan fiskal dan perpajakan yang akan diterapkan.
Tag: #tegas #purbaya #tolak #beri #insentif #pajak #buat #aksi #korporasi #bumn