4 Modus Baru Terbongkar, Pemerintah Tekan Bea Cukai Perbaiki Tata Kelola Ekspor
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ultimatum keras untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia memberi batas waktu satu tahun untuk berbenah. Jika tidak, 16.000 pegawai terancam dirumahkan.
Purbaya menyampaikan pernyataan itu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Ia menilai pembenahan menyeluruh tidak bisa ditunda lagi.
“Kalau Bea Cukai enggak bisa perbaikin, dalam waktu setahun dari kemarin ada kemungkinan besar biaya cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya. Jadi mungkin dirumahin aja sampai pensiun, nggak dibayar. Atau dibayar apa enggak, mau enggak kita bayarlah,” ujar Purbaya, Senin (8/12/2025).
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menanggapi ultimatium tersebut sebagai koreksi terbuka. Ia menyebut DJBC harus menjadikannya momentum untuk berubah.
“Ya, intinya itu adalah bentuk koreksi. Yang pasti, Bea Cukai ke depannya akan berupaya untuk lebih baik,” ujar Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan DJBC tidak ingin mengulang masa kelam instansi era Orde Baru.
Temuan Baru Purbaya
Purbaya memaparkan empat modus pelanggaran ekspor yang ia temukan. Pertama, penyelundupan langsung. Kedua, kesalahan administratif saat pemberitahuan ekspor. Ketiga, penyamaran ekspor sebagai distribusi antarpulau. Keempat, pencampuran barang legal dan ilegal.
Ia menilai pengawasan yang ketat menjadi kunci menjaga integritas proses ekspor. Lewat temuan itu, ia meminta DJBC memperketat pengawasan di seluruh jalur ekspor.
Saat ini DJBC mengawasi ekspor dalam tiga tahap. Pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Pada tahap awal, Purbaya memperkuat intelijen kepabeanan serta pertukaran data lintas kementerian untuk memetakan titik rawan. Analisis anomali perdagangan ikut digunakan.
Pada tahap clearance, pemeriksaan dokumen diperketat. DJBC mengandalkan Gamma Ray, X-Ray, dan patroli laut.
Pada tahap akhir, audit mendalam dilakukan bersama Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan.
Jumlah kasus ekspor umum menurun dari 50 kasus pada 2023 menjadi 44 kasus pada 2024. Namun sepanjang 2025 melonjak drastis menjadi 258 kasus.
Nilai barang yang ditindak masih besar. Rp 326 miliar pada 2023, Rp 313 miliar pada 2024, dan sekitar Rp 219,8 miliar pada 2025.
“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik fisik maupun administratif, untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi. Pemeriksaan mencakup verifikasi perizinan termasuk status clean and clear, serta pemenuhan pungutan seperti royalti dan PPh Pasal 22,” ujar Purbaya.
Tag: #modus #baru #terbongkar #pemerintah #tekan #cukai #perbaiki #tata #kelola #ekspor