Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
Keluarga Penerima Manfaat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra di Pos Indonesia. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
21:45
5 Desember 2025

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN

Status desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi langkah krusial bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka masih masuk dalam kategori penerima Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2025.

Sistem desil (kelompok tingkat kesejahteraan) adalah acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan vital seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Apa itu Desil dan Bagaimana Pemerintah Menentukan Prioritas?

Desil adalah sistem pengelompokan yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 level, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Data ini bersumber dari DTSEN Kemensos, yang menjadi fondasi bagi penyaluran berbagai program Bansos.

Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran Bansos benar-benar tepat sasaran. Desil 1 mewakili 10 persen kelompok termiskin (miskin ekstrem), sementara desil 2 hingga 4 berturut-turut dikategorikan sebagai kelompok miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.

Kelompok desil 5 berada di ambang batas (pas-pasan) dan kelompok desil 6 hingga 10 dianggap sebagai masyarakat menengah ke atas yang bukan menjadi prioritas utama penerima bantuan.

Perlu dicatat, penetapan desil sepenuhnya berdasarkan data ekonomi rumah tangga yang terekam pada DTSEN Kemensos, dan tidak dapat diubah sendiri oleh masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kelompok desil secara langsung menentukan hak penerimaan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 merupakan prioritas utama yang berhak menerima bantuan PKH.

Sementara itu, kelompok Desil 1 hingga Desil 5 berhak menerima bantuan BPNT/Program Sembako dan juga PBI-JK (di mana iuran BPJS Kesehatannya ditanggung oleh pemerintah).

Selain itu, kelompok Desil 1 hingga 5 juga berpotensi menerima bantuan ATENSI, bergantung pada hasil asesmen Kemensos.

Masyarakat yang berada di atas Desil 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama penerima Bansos, meskipun keputusan akhir tetap memerlukan verifikasi lapangan.

Cara Cek NIK dan Status Desil Secara Daring

Untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar dalam DTSEN dan berada di desil penerima, Anda dapat mengeceknya secara daring melalui situs pengecekan resmi penerima bansos (misalnya: cekbansos.kemensos.go.id).

Anda cukup mengisi data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan), kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP, dan masukkan kode captcha.

Setelah menekan tombol "Cari Data," jika data Anda muncul dan tercantum sebagai penerima PKH atau BPNT, secara otomatis Anda termasuk dalam kelompok Desil 1–5.

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan

Meskipun NIK seseorang tercatat di DTSEN dan masuk kategori desil penerima, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan statusnya dibatalkan atau dinyatakan tidak layak menerima Bansos.

Kriteria ini mencakup alamat yang tidak ditemukan, data yang belum valid atau terverifikasi, penerima telah meninggal dunia, atau yang paling penting, jika penerima berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD, termasuk jika salah satu anggota keluarga bekerja pada kategori profesi tersebut.

Hal ini ditujukan untuk menjaga ketepatan sasaran dan mencegah penyalahgunaan Bansos.

Kontributor : Rizqi Amalia

Editor: M Nurhadi

Tag:  #kriteria #yang #tidak #layak #menerima #bantuan #meski #terdaftar #dtsen

KOMENTAR