Bank Mandiri Beri Kredit Perumahan untuk Pelaku Usaha, Apa Syaratnya?
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkomitmen mendukung percepatan program 3 juta rumah melalui penyediaan fasilitas Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku usaha sektor perumahan.
KPP merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha maupun perorangan untuk menyediakan perumahan.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 13 Tahun 2025.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan mengatakan, pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku usaha konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tetapi juga mendorong pemberdayaan UMKM di berbagai wilayah.
"Dukungan Bank Mandiri terhadap penyaluran KPP merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/11/2025).
Syarat dan Ketentuan KPP Bank Mandiri
Dengan cakupan yang luas, KPP menyasar pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan perumahan mulai dari developer, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunans serta masyarakat atau UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.
Program ini juga menjangkau seluruh segmen UMKM, mulai dari usaha yang memiliki modal hingga Rp 1 miliar (mikro), usaha yang memiliki modal Rp 1-5 miliar (kecil), dan usaha yang memiliki modal Rp 5-10 miliar (menengah).
Adapun ketentuan omzet tahunan maksimal yang untuk dapat fasilitas ini ialah Rp 2 miliar untuk mikro hingga Rp 50 miliar untuk menengah.
Selain itu, pengajuan KPP mensyaratkan pemohon memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, serta memiliki dokumen legalitas seperti NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemohon juga wajib tidak memiliki catatan kredit bermasalah. Hal ini dibuktikan melalui trade checking, community checking, bank checking, maupun pengecekan SLIK OJK.
Pelaku usaha atau individu yang sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau KPP lain tidak dapat mengajukan pembiayaan baru melalui program ini. Namun, tetap diperbolehkan memiliki kredit komersial selama kredit tersebut berstatus lancar.
Dalam pembiayaan KPP, objek yang dibiayai baik rumah maupun bangunan akan menjadi agunan pokok, dengan kemungkinan penambahan agunan tambahan sesuai ketentuan penyalur kredit.
Sosialisasi ke Pelaku Usaha
Guna melancarkan pengimplementasian program tersebut, Banak Mandiri menggelar sosialisasi KPP di Tangerang pada Kamis kemarin, bersinergi dengan Kementerian PKP.
Acara tersebut diikuti lebih dari 875 peserta yang berasal dari seluruh rantai pasok industri perumahan.
Tercatat 315 peserta merupakan pelaku usaha dari sisi suplai mulai dari developer, kontraktor, hingga toko bahan bangunan. Sementara lebih dari 260 pelaku usaha mikro hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan dari sisi permintaan.
"Komposisi peserta ini mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam mendukung penguatan ekosistem perumahan nasional. Melalui pertemuan ini, Bank Mandiri menegaskan perannya dalam mendukung akselerasi program perumahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah," tuturnya.
Tag: #bank #mandiri #beri #kredit #perumahan #untuk #pelaku #usaha #syaratnya