Berapa Kali BPJS Bisa Digunakan dalam Sebulan?
Banyak peserta BPJS Kesehatan kerap bertanya, sebenarnya, berapa kali BPJS bisa digunakan dalam sebulan?
Pertanyaan ini muncul terutama saat seseorang membutuhkan layanan kesehatan lebih dari satu kali dalam waktu berdekatan.
BPJS Kesehatan boleh digunakan berkali-kali dalam sebulan. Peserta JKN–KIS dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa batas kuota bulanan.
Artinya, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap, peserta tetap dilayani selama memenuhi prosedur dan indikasi medis.
Namun, meski tidak dibatasi jumlahnya, terdapat aturan terkait sistem rujukan berjenjang serta ketentuan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Bagi yang hendak melakukan pengobatan di FKTP yang yang tidak didaftarkan, misalnya saat berada di luar kota, maka kunjungan dibatasi maksimal tiga kali dalam sebulan.
"Meski jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan di akun Facebooknya.
Setiap peserta terdaftar di FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Di fasilitas ini, peserta bisa mendapatkan layanan:
- Pemeriksaan kesehatan
- Pengobatan ringan
- Kontrol penyakit kronis
- Tindakan medis dasar
- Rujukan bila diperlukan
Jadi berapa kali BPJS bisa digunakan dalam 1 bulan? Jawabannya tidak ada batasan selama berobat di FKTP terdaftar.
Peserta bisa berobat setiap kali membutuhkan, selama kondisi tersebut termasuk layanan yang dijamin.
Peserta dengan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung, atau asma bahkan bisa berkunjung rutin melalui program Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis).