Prabowo Terbitkan Inpres Baru, Purbaya Diminta Salurkan Dana Desa untuk Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih
- Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih.
Aturan ini melengkapi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang terbit pada 27 Maret dan mengatur percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Instruksi baru tercantum dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang terbit pada 22 Oktober 2025.
Aturan ini menekankan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
Instruksi ditujukan kepada delapan menteri, Jaksa Agung, Kepala LKPP, Kepala BP BUMN, Kepala BPI Danantara, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta menyiapkan dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau dana desa.
Dukungan ini bertujuan memenuhi percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
"Menteri Keuangan untuk melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin keenam Inpres 17 2025.
Kemenkeu juga diminta menempatkan dana di Himbara dan Bank Syariah Indonesia. Dana itu disalurkan perbankan ke PT Agrinas Pangan Nusantara dalam bentuk pembiayaan atau kredit.
Dana pembiayaan digunakan Agrinas sebagai sumber likuiditas untuk membangun gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
Poin keenam Inpres tersebut menjelaskan skema ini memiliki limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai dan tenor enam tahun.
Instruksi serupa juga ditujukan ke kementerian dan lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.
Pendanaan pelaksanaan Inpres 17 2025 bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
Setiap menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati atau wali kota diminta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Tag: #prabowo #terbitkan #inpres #baru #purbaya #diminta #salurkan #dana #desa #untuk #pembangunan #fisik #kopdes #merah #putih