Soroti Perpres Ojol, Maxim Dorong Pengemudi Diakui sebagai Pelaku UMKM
- Maxim menyoroti rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor transportasi daring.
Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat wacana perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja atau buruh, serta pembatasan komisi maksimal sebesar 10 persen.
Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menilai kebijakan tersebut berpotensi membawa efek domino yang dapat merugikan para pengemudi dan mengganggu stabilitas industri transportasi online yang telah berkembang selama bertahun-tahun.
Salah satu perhatian utama Maxim adalah pengalihan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja formal.
Langkah itu dinilai akan mengubah secara fundamental ekosistem digital yang selama ini berjalan berbasis fleksibilitas.
“Fleksibilitas yang menjadi keunggulan utama bagi para pengemudi akan hilang. Mereka yang menjadikan ojek online sebagai penghasilan tambahan kemungkinan besar tidak lagi dapat bertahan,” katanya dalam keterangan tertulis pada, Kamis (13/11/2025).
Rafi memperkirakan kebijakan tersebut dapat memangkas 70–80 persen mitra aktif. Akibatnya, ratusan ribu pengemudi berisiko kehilangan pekerjaan dan menambah angka pengangguran secara signifikan.
Selain itu, kewajiban bagi perusahaan untuk membayar gaji tetap, jaminan sosial penuh, serta perlindungan ketenagakerjaan formal akan meningkatkan biaya operasional secara besar-besaran.
Kondisi ini, menurutnya, dapat berdampak pada keberlanjutan bisnis platform, terutama bagi perusahaan yang masih fokus pada pengembangan sistem dan inovasi layanan.
Kenaikan biaya operasional tersebut juga diperkirakan akan berimbas pada tarif layanan transportasi daring, yang pada akhirnya bisa memberatkan konsumen dan menurunkan permintaan.
Maxim menilai model hubungan kerja formal tidak sesuai dengan karakter industri digital yang mengedepankan kemitraan fleksibel dan sistem kerja otonom berbasis algoritma.
"Sebagai alternatif, perusahaan mendorong agar mitra pengemudi diakui sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," jelasnya.
Lebih jauh, Maxim menilai penguatan status mitra sebagai pelaku UMKM juga membuka peluang integrasi data pengemudi dalam basis data nasional UMKM, sehingga mereka bisa memperoleh akses terhadap bantuan sosial dan pembiayaan produktif.
Terkait rencana pembatasan komisi, Maxim menilai kebijakan potongan maksimal 10 persen perlu dikaji ulang.
Menurut perusahaan, aturan “satu ukuran untuk semua” tidak mencerminkan realitas lapangan karena tiap platform memiliki struktur bisnis yang berbeda.
“Skema potongan komisi 15 persen ditambah 5 persen yang saat ini diterapkan masih relevan dan realistis. Model ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan kelayakan pendapatan mitra,” jelas pihak Maxim.
Ke depan, Maxim berharap kebijakan pemerintah dapat dirancang secara kolaboratif, dengan tetap mengedepankan fleksibilitas dan keberlanjutan.
Tag: #soroti #perpres #ojol #maxim #dorong #pengemudi #diakui #sebagai #pelaku #umkm