OJK Mau Hapus Bank Kategori KBMI I, Aladin Syariah Bisa Naik Kelas?
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus kelompok bank bermodal inti (KBMI) I yang mensyaratkan modal Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.
- Bank di kelompok KBMI I harus meningkatkan modalnya antara Rp2 triliun hingga Rp5 triliun agar dapat masuk kategori KBMI II.
- Perbanas berpendapat kebijakan penghapusan KBMI I ini merupakan rencana strategis OJK lama untuk mendorong konsolidasi antarperbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I. Adapun, penghuni KBMI I adalah bank memiliki modal inti Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun.
Artinya bila rencana itu dilakukan, maka bank yang berada di kelompok tersebut perlu meningkatkan modal hingga bisa masuk ke KBMI II. Dalam skenario tersebut, bank perlu menambah modal antara Rp 2 triliun hingga Rp 5 triliun.
Dalam hal ini, PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) optimis bisa naik kelas untuk menjadi KBMI II. Direktur Utama Bank Aladin Syariah (BANK), Koko Tjatur Rachmadi mengatakan memiliki stratgei untuk bisa menjadi KBMI II.
PerbesarOJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]"Kita tetap optimis. Bank Aladin Syariah bakal memperdalam dan memperlebar sinergi kolaborasi dan mempertajam digitalisasi," katanya saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).
Dia menambahkan akan memperkuat modal dalam menjadi bank yang naik kelas. Hal ini membuat perusahaan akan terus berekspansi dalam meningkatkan bisnis.
"Penetrasi dan pengalaman pasar syariah dengan meningkatkan modal," tandasnya.
Sementara itu, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai penghapusan kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) I ini perlu dilakukan secara matang.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Taswin Zakaria mengatakan kebijakan penghapus KBMI I memang sudah menjadi rencana lama yang dilakukan oleh OJK. Hal ini untuk membuat bank yang masuk kategori KBMI I ini melakukan konsolidasi.
"Ini sebetulnya merupakan kebijakan strategis lama OJK dalam rangka konsolidasi perbankan. Mungkin diperlukan POJK yang lebih definitif, seperti yang diterapkan bagi UUS/BUS untuk mengakselerasi konsolidasi KBMI I," imbuhnya. .
Namun, kebijakan ini bukan langkah yang gampang bagi para pemegang saham. Hal ini perlu pertimbangan yang matang untuk dilakukan konsolidasi.
"Kalau himbauan sudah lama dilakukan OJK namun menambah modal atau langkah merger bukanlah proses yang gampang bagi pemegang saham," pungkasnya.
Tag: #hapus #bank #kategori #kbmi #aladin #syariah #bisa #naik #kelas