Kemen ESDM Alihkan Pengawasan LPG 3 Kg ke Dirjen Migas Tahun Depan
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kewenangan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram akan dialihkan langsung ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) mulai tahun depan.
Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, mengatakan langkah itu untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Saya lapor Pak Menteri (Bahlil), tolong berikan kewenangan dulu ke Dirjen Migas untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kami, berkoordinasi dengan stakeholder, bagaimana kita mengawasi LPG,” ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Laode menjelaskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu ditargetkan selesai tahun ini.
“Sekarang kami sedang memfinalkan revisi Perpres LPG bulan ini,” ujarnya.
Menurut Laode, regulasi lama hanya mengatur harga sampai tingkat pangkalan, padahal saat ini rantai distribusi telah berkembang hingga ke subpangkalan atau pengecer resmi Pertamina.
“Yang jelas sekarang rantai pasok sudah sampai subpangkalan, tapi aturannya baru sampai pangkalan. Ini yang sedang kami sempurnakan,” kata Laode.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berpotensi mendapat tambahan kewenangan untuk mengawasi penyaluran LPG 3 kilogram, seperti yang dilakukan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Bahlil, pengawasan ketat penting agar subsidi LPG benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah,” kata Bahlil beberapa waktu lalu.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pengawasan LPG 3 kg Tahun Depan di Bawah Dirjen Migas ESDM
Tag: #kemen #esdm #alihkan #pengawasan #dirjen #migas #tahun #depan