Ketentuan Batas Pembayaran BPJS Kesehatan dan Dendanya
Simak ketentuan batas pembayaran BPJS Kesehatan yang harus diketahui peserta mandiri.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
13:28
9 November 2025

Ketentuan Batas Pembayaran BPJS Kesehatan dan Dendanya

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Namun, agar manfaatnya bisa terus dinikmati tanpa hambatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih.

Sama seperti tagihan lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki batas waktu pembayaran yang harus dipatuhi. Jika terlambat membayar, kepesertaan bisa dinonaktifkan sementara, dan peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan.

Lantas, kapan batas akhir pembayaran BPJS Kesehatan?

Batas pembayaran BPJS Kesehatan

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, batas bayar BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulan. Artinya, peserta harus membayar iuran paling lambat pada tanggal tersebut untuk menghindari denda atau penonaktifan status kepesertaan.

Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 10 atau melewati batas akhir pembayaran BPJS Kesehatan, maka sistem akan mencatat peserta mengalami tunggakan.

Bila tunggakan tersebut tidak segera dilunasi, kepesertaan akan nonaktif dan tidak bisa digunakan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Konsekuensi terlambat membayar iuran

Apabila peserta menunggak iuran lebih dari satu bulan setelah batas pembayaran BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS Kesehatan akan otomatis nonaktif.

Artinya, peserta tidak dapat menggunakan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan mana pun yang bekerja sama dengan BPJS.

Status kepesertaan baru akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dibayar lunas. Aktivasi berlangsung maksimal 1 x 24 jam setelah sistem mencatat pembayaran.

Namun, penting diketahui, bila peserta pernah dirawat inap dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dengan batas maksimal Rp 30 juta per peserta.

Contoh jika biaya diagnosa awal rawat inap sebesar Rp 10 juta, maka denda pelayanan yang harus dibayar adalah Rp 500.000.

Agar lebih mudah mengingat nominal yang harus dibayar, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru per bulan:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (sebagian disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 7.000 dari total Rp 42.000)

Pembayaran dilakukan oleh setiap kepala keluarga yang menjadi penanggung kepesertaan, mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Hindari membayar iuran setelah batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan mandiri.

Jadi jangan sampai Anda membayar melebihi tenggat batas pembayaran BPJS Kesehatan yang ditetapkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Tag:  #ketentuan #batas #pembayaran #bpjs #kesehatan #dendanya

KOMENTAR