Popok dan Alat Makan Sekali Pakai Masuk Kajian Barang Kena Cukai Baru
– Masyarakat bersiap menghadapi kemungkinan kenaikan harga untuk popok dan alat makan minum sekali pakai. Pemerintah tengah mengkaji penambahan dua produk tersebut sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah mulai menyusun kajian potensi cukai terhadap diapers atau popok dan alat makan minum sekali pakai.
Langkah ini bertujuan memperluas penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut, Jumat (7/11/2025).
Selain dua produk itu, pemerintah juga akan mengkaji ekstensifikasi cukai terhadap tisu basah.
Pemerintah pun menyiapkan perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.
Bagian lain di beleid itu, pemerintah memasukkan kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor dan produk pangan olahan bernatrium (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara 2025–2029.
Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci produk-produk tersebut dimasukkan dalam kajian BKC baru.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya menyebut, barang yang dikenakan cukai biasanya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi.
Barang itu juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara untuk menjaga keadilan dan keseimbangan.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Nirwala menegaskan, penetapan barang baru sebagai objek cukai tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Bersiap! Popok Hingga Tisu Basah Masuk Kajian Barang Kena Cukai
Tag: #popok #alat #makan #sekali #pakai #masuk #kajian #barang #kena #cukai #baru