Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026, Ini Syarat dan Sasarannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Tunggakan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan.(Dok. BPJS Kesehatan)
14:36
5 November 2025

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026, Ini Syarat dan Sasarannya

Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Rencana ini pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Ia menyebut, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pembebasan tunggakan dan menargetkan kebijakan ini tuntas pada November 2025.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin, Kamis (2/10/2025).

Cak Imin menegaskan, kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan.

“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.

Mayoritas penunggak iuran BPJS Kesehatan dari keluarga rentan

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Ia menilai, mayoritas penunggak BPJS Kesehatan berasal dari keluarga setengah mampu dan tidak mampu, namun belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Irma, kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan sering kali kesulitan membayar iuran bulanan, padahal sangat membutuhkan layanan kesehatan.

“Padahal mereka sangat membutuhkan,” tutur Irma, Rabu (15/10/2025).

Nilai tunggakan capai lebih dari Rp 10 triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan hingga kini masih ada 23 juta peserta yang memiliki tunggakan dengan total nilai lebih dari Rp 10 triliun.

“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/10/2025).

Namun, tidak semua peserta akan mendapat penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Program ini difokuskan kepada peserta tidak mampu yang masuk kategori PBI.

“Sektor informal banyak yang kesulitan. Sudah masuk PBI, tapi masih ditagih karena ada tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Selain itu, kebijakan juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, namun masih memiliki denda.

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026.

“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025).

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 difokuskan untuk peserta miskin dengan syarat ketat agar penyalurannya tepat sasaran.
Shutterstock/sukarman S. T Ilustrasi BPJS Kesehatan. Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 difokuskan untuk peserta miskin dengan syarat ketat agar penyalurannya tepat sasaran.

Tidak ganggu arus kas BPJS Kesehatan

Ghufron memastikan, penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya dilakukan secara tepat sasaran. Menurutnya, pencatatan dilakukan dengan mekanisme write off atau penutupan buku yang bersifat administratif.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” ujarnya.

Untuk memastikan ketepatan penerima manfaat, pemerintah akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ghufron juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu.

“Orang yang mampu ya tetap harus bayar. Jangan menunggu pemutihan,” tegasnya.

Syarat penerima penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan

Mengacu pada data BPJS Kesehatan, peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan adalah:

  • Peserta yang beralih ke PBI
  • Peserta dari kalangan tidak mampu
  • Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi oleh pemerintah daerah
  • Peserta yang terdaftar dalam DTSEN
  • Peserta dengan tunggakan dalam 24 bulan terakhir (jika lebih, hanya dua tahun terakhir yang dihapuskan).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran.

Langkah ini juga diharapkan memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026, Ini Syarat dan kriteria Penerimanya".

Tag:  #pemerintah #hapus #tunggakan #bpjs #kesehatan #mulai #2026 #syarat #sasarannya

KOMENTAR