Usul Pakaian Hasil Sitaan Impor Ilegal Tidak Dimusnahkan, Pengusaha: Bisa Didaur Ulang Industri
- Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) mengusulkan agar pakaian bekas impor ilegal hasil sitaan tidak dimusnahkan, melainkan diolah menjadi bahan daur ulang yang bisa dimanfaatkan kembali oleh industri tekstil nasional.
Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto mengatakan, bahan dasar pakaian bekas seperti polyester atau katun masih bisa diolah menjadi bahan daur ulang yang bernilai tambah.
"Selalu dikatakan bahwa sayang baju dibakar dan sebagainya atau dimusnahkan. Nah, kami di AGTI juga bisa memberikan suatu solusi bahwa baju ini bisa dicacah dan menjadi bahan daur ulang," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Dia menambahkan, pihaknya mendukung penuh keputusan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melarang impor pakaian bekas.
Namun, Anne berharap ketegasan pemerintah di lapangan tetap dijaga agar barang sitaan tidak kembali beredar di pasar lokal, salah satunya dengan melakukan usulan tersebut.
"Kami sangat setuju keputusan Kemenkeu dalam hal ini Pak Purbaya dengan Dirjen Bea Cukai itu tepat. Ini kan sudah ada Permendag-nya bahwa ini dilarang. Jadi, ketegasan di lapangan oleh Bea Cukai juga itu kan diperlukan," ucapnya.
Menurutnya, kebijakan pelarangan thrifting bukan semata untuk melindungi produsen dalam negeri, tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap aturan perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Kita bukan anti-impor ya, yang jelas kita ingin impor itu impor pakaian jadi resmi. Karena kami kan juga jual kain, juga jual baju di lokal. Kita kan harus bayar pajak, kita juga harus bayar PPh 25, PPh 21. Kita juga ingin importir yang patuh, enggak ada masalah," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menindak tegas para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Sebab, bisnis thrifting yang marak beberapa tahun terakhir ini dapat mematikan industri pakaian dalam negeri dan merugikan negara.
"Kalau itunya (impor pakaian bekas ilegal) mati, berarti nggak ada suplai. Suplainya ada barang-barang domestik harusnya nanti, biar industri domestik juga hidup lagi," ujar Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ke depan, Purbaya akan menambah sanksi dengan mem-blacklist pelaku agar dilarang melakukan impor seumur hidup serta pengenaan denda ke pelaku.
Dengan sanksi yang lebih berat ini, diharapkan membuat pelaku kapok dan berhenti mengimpor pakaian bekas ilegal.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan dilarang impor seumur hidup," ucapnya.
Tag: #usul #pakaian #hasil #sitaan #impor #ilegal #tidak #dimusnahkan #pengusaha #bisa #didaur #ulang #industri