Penagihan Pajak Berjalan Bertahap, Kemenkeu Kantongi Rp 13,44 Triliun
Ilustrasi pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan sebesar Rp 13,44 triliun dari penagihan tunggakan pajak 200 penunggak pajak besar yang memiliki kewajiban pajak terutang hingga Rp 60 triliun.(Dok. Freepik)
21:48
20 Desember 2025

Penagihan Pajak Berjalan Bertahap, Kemenkeu Kantongi Rp 13,44 Triliun

– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan sebesar Rp 13,44 triliun dari penagihan tunggakan pajak 200 penunggak pajak besar yang memiliki kewajiban pajak terutang hingga Rp 60 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penagihan terhadap para penunggak pajak tersebut dilakukan secara bertahap karena sebagian wajib pajak memilih skema pembayaran cicilan, sementara lainnya masih meminta waktu untuk berdiskusi.

Menurut Purbaya, meski prosesnya tidak instan, target penagihan Rp 60 triliun diyakini akan tercapai seiring dengan keseriusan pemerintah dalam mengejar kepatuhan pajak.

“Yang jelas target Rp 60 triliun pasti lambat laun akan tercapai, mereka tahu kita serius mengejar itu,” ujar Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu melaporkan bahwa hingga 15 Desember 2025, capaian tersebut berasal dari 120 penunggak pajak terbesar.

Jumlah wajib pajak yang mulai membayar atau mengangsur meningkat dibandingkan posisi 30 November 2025 yang tercatat sebanyak 109 wajib pajak.

“Relatif dibandingkan 30 November 2025, itu ada kenaikan pembayar pajak yang membayar atau mengangsur dari 109 ke 120 di posisi pada 15 Desember 2025,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dengan realisasi itu, DJP masih harus menagih sekitar Rp 46,56 triliun dari total tunggakan Rp 60 triliun.

Sebelumnya, pada November 2025, Kemenkeu baru mengantongi sekitar Rp 8 triliun dari proses penagihan terhadap para penunggak pajak besar.

Purbaya menegaskan, proses penagihan membutuhkan waktu karena tidak seluruh wajib pajak dapat langsung melunasi kewajibannya.

Ia menambahkan, sebagian penunggak pajak menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penagihan aktif.

Kemenkeu menargetkan hingga akhir 2025 dapat menghimpun sekitar Rp 20 triliun dari total tunggakan tersebut.

Untuk memperkuat upaya penagihan, Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta melakukan pertukaran data dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 13,44 Triliun dari Penunggak Pajak Kelas Kakap

Tag:  #penagihan #pajak #berjalan #bertahap #kemenkeu #kantongi #1344 #triliun

KOMENTAR