Marak OTT KPK, Bahlil Minta Kader Golkar Tak Melenceng dari Aturan
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengingatkan seluruh kader partainya yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif agar bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kepala daerah yang juga kader partai politik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Bahlil saat merespons pertanyaan awak media mengenai sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
“Menyangkut dengan instruksi kepada kader partai, kami memang dari DPP Partai Golkar selalu meminta kepada semua kader, baik di eksekutif maupun legislatif, agar bekerja sesuai aturan. Taat pada aturan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Bahlil menegaskan, peringatan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada seluruh kader agar tidak mengambil keputusan maupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Jangan ada satu keputusan atau tindakan yang melenceng dari aturan,” lanjutnya.
Ia menekankan, instruksi tersebut berlaku tanpa pengecualian bagi semua kader Golkar yang memegang jabatan publik.
“Itu instruksi partai kepada kader partai dimanapun berada, yang telah memegang jabatan, amanah untuk rakyat, baik di eksekutif maupun legislatif,” tutup Bahlil.
Pernyataan ini mencuat setelah salah satu kepala daerah yang menjadi kader Golkar, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 November 2025. Ardito diketahui bergabung dengan Partai Golkar setelah memenangkan Pilkada Lampung Tengah.
Ardito diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025.
Dalam perkara tersebut, Ardito diduga melakukan pengondisian agar sejumlah proyek pemerintah dimenangkan oleh rekanannya. Ia juga disebut mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Pengondisian proyek itu diduga dilakukan Ardito dengan meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog.
KPK menduga, Ardito Wijaya menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa.
Selain Ardito, kasus OTT terbaru juga menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Bupati Bekasi termuda tersebut merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ade ditangkap KPK pada Rabu (18/12/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025) dini hari. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menduga, Ade menerima uang suap senilai Rp 14,2 miliar yang berkaitan dengan praktik ijon proyek.
Tag: #marak #bahlil #minta #kader #golkar #melenceng #dari #aturan