Organisasi Petani Bantah Ada 4 Juta Hektar Sawit Ilegal di Hutan Lindung
– Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia menyampaikan data luas kebun sawit di kawasan hutan berdasarkan rekonsiliasi nasional 2019.
Rekonsiliasi yang dilakukan KLHK bersama KPK mencatat total luas sawit nasional mencapai 16,37 juta hektare. Dari jumlah itu, sekitar 3,37 juta hektare berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menyatakan tidak seluruh sawit di kawasan hutan berada di kawasan konservasi atau hutan lindung. Ia menilai perlu pembedaan tipologi dan kronologi penguasaan lahan sebelum menyimpulkan status legalitasnya.
“Dari luas sawit dalam kawasan hutan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kawasan konservasi dan tidak serta merta dikategorikan sebagai sawit ilegal tanpa pembeda tipologi dan kronologi penguasan lahan tersebut,” ujar Darto, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Impor Sawit China Melambat, Alternatif Lebih Murah Kian Dominan
Data rekonsiliasi menunjukkan sekitar 1,12 juta hektare berada di hutan produksi konversi. Sebanyak 1,49 juta hektare berada di hutan produksi tetap. Lalu 501 ribu hektare berada di hutan produksi.
Sementara itu, sawit di kawasan hutan lindung tercatat sekitar 155 ribu hektare. Di kawasan hutan konservasi sekitar 91 ribu hektare. Total keduanya sekitar 246 ribu hektare.
Merujuk angka tersebut, POPSI menilai narasi 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak mencerminkan kondisi faktual.
Darto menyebut informasi yang tidak presisi berpotensi memengaruhi kebijakan negara dan memperkuat stigma negatif terhadap sawit Indonesia di tingkat global.
Ia juga menyoroti langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan skema kerja sama operasi dalam pengelolaan kebun yang diambil alih negara. Menurut dia, transparansi terkait pihak yang terlibat dan mekanisme pengelolaan perlu dibuka ke publik.
“Negara juga mengambil untung melalui mekanisme denda walaupun tanpa putusan pengadilan. Justru, negara menjadi pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi, sementara petani, koperasi dan pelaku usaha menjadi korban ketidakpastian hukum ini,” katanya.
Baca juga: UMKM Sawit Binaan BPDP Perkuat Daya Saing Lewat Hilirisasi
Ia menilai penyelesaian sawit di kawasan hutan perlu berbasis data, mempertimbangkan waktu penguasaan lahan, subjek hukum, dan fungsi kawasan. Pendekatan yang menggeneralisasi dinilai berisiko menimbulkan ketegangan sosial.
“Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadaban hukum dan stop penyitaan sawit rakyat. Pihak yang melakukan KSO harus dibuka ke publik untuk memastikan pengelolaan aset sitaan tidak lari ke tangan-tangan tertentu yang tidak seharusnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyebut sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional diduduki secara ilegal dalam 10 hingga 15 tahun terakhir akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi.
Tag: #organisasi #petani #bantah #juta #hektar #sawit #ilegal #hutan #lindung