ALPHI Bantah Ada Pungli Sertifikasi Halal, Jelaskan Alur dan Biaya
Ilustrasi logo Halal. (RianAlfianto/JawaPos.com)
20:56
15 Februari 2026

ALPHI Bantah Ada Pungli Sertifikasi Halal, Jelaskan Alur dan Biaya

 

–Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya potongan video rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam video tersebut, disebutkan angka Rp 300 ribu untuk usaha kecil, Rp 600 ribu untuk usaha menengah, hingga Rp 1,3 miliar yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pungli oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menilai penyebutan angka-angka tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru apabila tidak dijelaskan secara utuh.

Ketua ALPHI Elvina A. Rahayu menegaskan, setiap komponen biaya dalam sertifikasi halal memiliki dasar regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas.

”LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina melalui keterangannya.

Dalam skema sertifikasi halal reguler, terdapat tiga entitas yang terlibat. Yakni BPJPH sebagai penyelenggara, LPH sebagai pemeriksa, dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menetapkan fatwa halal.

ALPHI menyebut, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen, sementara mayoritas pelaku usaha menggunakan skema self declare.

Terkait struktur biaya, ALPHI menjelaskan bahwa untuk usaha mikro dan kecil, komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per pelaku usaha per kategori produk. Adapun biaya pemeriksaan oleh LPH bervariasi tergantung skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta kebutuhan operasional seperti transportasi dan akomodasi.

Menurut Elvina, angka pemeriksaan sekitar Rp 5 juta masih dimungkinkan, misalnya untuk usaha mikro atau kecil yang berlokasi di luar kota karena adanya tambahan biaya operasional. Sementara biaya di atas Rp 10 juta umumnya berkaitan dengan usaha menengah atau besar, atau usaha yang memiliki lebih dari satu lokasi produksi maupun outlet.

ALPHI juga menyoroti soal angka Rp 1,3 miliar yang sempat mencuat pada 2025. Menurut penelusuran asosiasi, nilai tersebut merupakan akumulasi berbagai komponen biaya di luar pemeriksaan halal. Seperti pelatihan penyelia halal, sertifikasi laik higiene sanitasi, hingga penggunaan jasa konsultan.

”Sangat tidak adil apabila biaya di luar sertifikasi halal atau biaya konsultan diarahkan menjadi tuduhan pungli oleh LPH. Setiap kasus harus dilihat secara utuh dan tidak digeneralisasi,” imbuh Elvina A. Rahayu.

Lebih lanjut, ALPHI menyatakan seluruh biaya pemeriksaan oleh LPH diinput ke dalam sistem SIHALAL dan tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH. Pembayaran dilakukan ke rekening BPJPH dan baru diteruskan kepada LPH setelah sertifikat halal terbit, sehingga mekanisme tersebut dinilai meminimalkan potensi penyimpangan.

Meski demikian, ALPHI menyebut apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme pengawasan tetap terbuka melalui klarifikasi dan pemeriksaan BPJPH. Asosiasi tersebut menyatakan mendukung transparansi dan evaluasi berbasis aturan, sekaligus mengimbau agar polemik biaya sertifikasi halal disikapi secara proporsional agar tidak merugikan pelaku usaha maupun lembaga yang bekerja sesuai mandat regulasi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #alphi #bantah #pungli #sertifikasi #halal #jelaskan #alur #biaya

KOMENTAR