Berkasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Etik
- Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Eks Kapolres Bima AKBP Didik, Punya Sekoper Narkoba dan Harta Miliaran Rupiah
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” jelas dia.
Baca juga: Jajaran Polres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba, IPW Singgung Gaya Hidup Hedon
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas.
Karena itu, setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi akan ditindak tegas dan proporsional.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Langkah tersebut disebut sebagai bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar dia.
“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” tambah dia.
Kapolres Bima jadi tersangka
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram.
Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #berkasus #narkoba #kapolres #bima #akbp #didik #bakal #jalani #sidang #etik