Waspada! DJP Ingatkan Modus Penipuan Catut Coretax hingga Pemadanan NIK-NPWP
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Istimewa)
20:09
15 Februari 2026

Waspada! DJP Ingatkan Modus Penipuan Catut Coretax hingga Pemadanan NIK-NPWP

– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pengumuman resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusinya. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyampaikan pihaknya tidak pernah meminta masyarakat mengunduh aplikasi mencurigakan atau mentransfer sejumlah uang melalui saluran pribadi.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai DJP,” ujar Inge melalui Pengumuman resmi Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Minggu (15/2).

Menurut dia, terdapat sejumlah latar belakang yang kerap digunakan pelaku untuk meyakinkan korban. Di antaranya terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Adapun modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Mulai dari menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk meminta mengunduh file berformat .apk, mengirim tautan palsu aplikasi M-Pajak, hingga meminta pelunasan tagihan pajak.

Tak hanya itu, pelaku juga berpura-pura memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu, bahkan menelepon korban dan meminta transfer uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.

Inge menegaskan, apabila masyarakat menerima permintaan mencurigakan tersebut, dapat segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP. Di antaranya kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, maupun layanan live chat di www.pajak.go.id.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, baik untuk aduan nomor telepon penipu di laman aduannomor.id maupun aduan konten, tautan, dan aplikasi penipuan di aduankonten.id.

"Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum," tandasnya. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #waspada #ingatkan #modus #penipuan #catut #coretax #hingga #pemadanan #npwp

KOMENTAR