OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Ilegal, Bisa Dijerat Pidana
Ilustrasi rekening bank. OJK ajukan pemblokiran 27.395 rekening terkait aktivitas judi online.((SHUTTERSTOCK/YOKI5270))
20:16
15 Februari 2026

OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Ilegal, Bisa Dijerat Pidana

– Otoritas Jasa Keuangan memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan praktik tersebut ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan rawan dipakai untuk penipuan dan pencucian uang.

“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujar Dian, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: MUI Siapkan Fatwa Baru: Dari Jual Beli Rekening hingga Zakat untuk Pekerja Rentan

Larangan itu merujuk pada Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Aturan tersebut mewajibkan nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat. Penyedia jasa keuangan juga wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah atau know your customer melalui uji tuntas nasabah dan pemantauan transaksi.

OJK mendorong bank menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan. Salah satu langkahnya pembatasan akses fasilitas perbankan.

Dian menegaskan pemilik rekening tetap bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang terjadi. Risiko hukum tetap melekat meski rekening dipakai pihak lain.

“OJK menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” paparnya.

Baca juga: Luhut Sebut Dana Asing Berpotensi Masuk Rp 1.179 Triliun, Usul Rombak OJK dan BEI

OJK juga memperkuat koordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan. Pertukaran informasi dilakukan secara berkala untuk mempercepat penanganan penyalahgunaan rekening.

Selain itu, bank diminta memperkuat parameter deteksi dini untuk mengidentifikasi penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan berkala dan pembaruan profil nasabah juga harus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari manajemen risiko.

Tag:  #tegaskan #jual #beli #rekening #ilegal #bisa #dijerat #pidana

KOMENTAR