Pemerintah Siapkan Regulasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Lewat PT DSI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan kesiapan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok,” ucap Airlangga usai pertemuan di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (21/5/2026) sore.
Airlangga mengatakan nantinya pelaksanaan ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy akan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Baca juga: Anggota DPR Minta BUMN Ekspor Rangkul Perusahaan Eksportir yang Sudah Berjalan
Dia mengatakan, pemerintah tengah menuntaskan seluruh instrumen regulasi pendukung agar implementasi kebijakan berjalan tepat waktu.
“Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” ungkapnya.
Menurut Airlangga, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi ke berbagai asosiasi pelaku usaha guna memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap kebijakan baru tersebut.
“Sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 4, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Airlangga meminta para investor asing untuk tetap tenang dan percaya terhadap arah kebijakan pemerintah terkait PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Baca juga: Luke Thomas Mahony Ditunjuk Jadi Dirut PT DSI, BUMN Ekspor Pengelola Komoditas RI
Airlangga memastikan bahwa seluruh kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah ada.
“Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya," ujar Airlangga.
Ia menambahkan, setiap ekspor akan dilaporkan ke Danantara.
"Dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Pembentukan perusahaan tersebut dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Baca juga: BUMN Khusus Ekspor Dibentuk, Anggota DPR: Dorong Optimalisasi Keuntungan Perdagangan
Praktik tersebut dinilai merugikan negara karena memengaruhi penerimaan pajak, royalti, devisa, hingga validitas data perdagangan nasional.
Karena itu, Danantara membentuk DSI sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.
DSI dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.
Selama tiga bulan pertama, proses transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan dan pembeli.
Namun, seluruh pencatatan ekspor akan dikelola oleh DSI.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sebelum perusahaan tersebut menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis secara bertahap.
Tag: #pemerintah #siapkan #regulasi #kebijakan #devisa #hasil #ekspor #lewat