Menperin Sebut Banyak Regulasi Tumpang Tindih: Buat Industri Nasional Kesulitan Bersaing
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah kesempatan.(DOK. Humas Kemenperin)
15:44
27 Oktober 2025

Menperin Sebut Banyak Regulasi Tumpang Tindih: Buat Industri Nasional Kesulitan Bersaing

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui masih banyaknya regulasi di sektor industri yang tertunda, tidak sinkron, bahkan saling tumpang tindih.

Kondisi ini membuat industri dalam negeri kesulitan berkembang alias jalan di tempat.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan regulasi tumpang tindih dan tidak sinkron berdampak langsung terhadap iklim usaha di dalam negeri.

“Seperti yang kita ketahui, regulasi merupakan instrumen yang penting dalam rangka menentukan arah dan kecepatan dari proses industrialisasi di Indonesia. Saat ini masih banyak regulasi yang tertunda, tidak sinkron, dan tumpang tindih. Bahkan tidak ada regulasi sama sekali dalam menentukan proses industrialisasi di Indonesia,” ujar Agus saat rapat kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ketidakharmonisan regulasi membuat dunia usaha sulit bergerak.

Dampaknya, investasi terhambat, pembangunan kapasitas produksi melambat, dan industri nasional makin kesulitan bersaing dengan produk impor.

“Tentu hal ini akan menghantam investasi, memperlambat pembangunan kapasitas produksi, dan membuat industri nasional kesulitan bersaing dengan produk-produk impor,” paparnya.

Agus menekankan pentingnya percepatan penerbitan regulasi baru, terutama di sektor-sektor strategis yang membutuhkan kepastian hukum agar manufaktur bisa tumbuh lebih cepat.

Namun, regulasi yang diterbitkan harus bersifat adaptif dan tidak kaku.

Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan konsep smart regulation, yaitu regulasi yang sederhana, adaptif, dan tepat sasaran.

Regulasi semacam ini diharapkan mampu menutup celah impor, sekaligus membuka ruang baru bagi industri domestik untuk tumbuh dan meningkatkan daya saing.

“Smart regulation ini harus mampu menutup celah impor dan sekaligus membuka ruang baru bagi industri domestik untuk tumbuh dan meningkatkan daya saing,” beber Menperin.

Lebih lanjut, regulasi yang baik juga harus diarahkan untuk mengangkat subsektor industri yang pertumbuhannya masih di bawah rata-rata ekonomi nasional.

Dua sektor yang membutuhkan perhatian khusus, yakni industri karet dan industri alat angkut.

“Selain subsektor strategis seperti industri karet dan industri alat angkut, kita harus akui membutuhkan dukungan kebijakan, khususnya industri karet misalnya,” lanjutnya.

Ia mencontohkan, meskipun Indonesia menjadi produsen karet terbesar kedua di dunia, industri karet nasional masih menghadapi berbagai masalah klasik seperti harga yang fluktuatif, hilirisasi yang terbatas, dan rendahnya diversifikasi produk olahan.

Tanpa regulasi yang jelas mengenai penggunaan karet domestik, standar kualitas, dan insentif bagi industri hilir, potensi besar subsektor karet akan terus terbuang percuma.

“Maka, tanpa regulasi yang jelas mengenai penggunaan karet domestik, standar kualitas, dan insentif bagi industri hilir seperti ban, sarung tangan, produk medis, dan komponen industri, potensi besar dari subsektor karet nasional akan terbuang cuma-cuma,” tegasnya.

Selain industri karet, sektor alat angkut, khususnya otomotif dan perkapalan, juga menghadapi tantangan serupa.

Pertumbuhan subsektor ini dinilai belum sebanding dengan kapasitas pasar domestik maupun kebutuhan transportasi nasional.

Ia meyakini, dengan regulasi yang tepat dan sinkron, industri alat angkut dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.

Tag:  #menperin #sebut #banyak #regulasi #tumpang #tindih #buat #industri #nasional #kesulitan #bersaing

KOMENTAR