Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)
06:50
27 Oktober 2025

Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?

Baca 10 detik
  • Gaji pertama cair setelah terbit SPMT.

  • Besaran upah termuat di SK pengangkatan.

  • Gaji minimal formasi tertentu setara UMP.

Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini mulai diserahkan secara bertahap kepada para pegawai yang lolos seleksi.

Penyerahan dokumen resmi ini segera diikuti dengan prosesi pelantikan simbolis di sejumlah instansi, menandai transisi penting dari status calon pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, di balik euforia ini, pertanyaan fundamental yang paling dinantikan adalah: kapan gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair, dan berapa besarannya?

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu tidak langsung cair setelah SK diterima atau pelantikan dilaksanakan.

Mekanisme pencairan gaji ini terikat pada serangkaian prosedur administrasi krusial. Setelah penyerahan SK dan pelantikan, calon pegawai wajib segera melapor ke instansi penempatan.

Tujuannya adalah untuk menerima dua dokumen penting, yaitu Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Pencairan gaji perdana terletak pada penerbitan SPMT. Dokumen inilah yang secara resmi menunjukkan bahwa PPPK tersebut telah mulai bekerja secara aktif sebagai pegawai di unit kerja yang bersangkutan.

Dengan terbitnya SPMT, perhitungan masa kerja—dan yang paling penting, perhitungan gaji—resmi dimulai. Artinya, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan berdasarkan tanggal yang tercantum pada SPMT tersebut. Proses ini menegaskan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu tidak dibayar sebelum mereka secara faktual memulai tugasnya.

Mengenai besaran upah, SK pengangkatan yang diterima memuat rincian resmi gaji/upah pegawai, yang mengacu pada format baku dari Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025.

Namun, besaran nominal ini bersifat fleksibel dan dapat berbeda di setiap instansi karena beberapa pertimbangan utama, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025.

Skema penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mempertimbangkan setidaknya tiga faktor kunci:

  1. Ketersediaan Anggaran Daerah: Kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah menjadi penentu utama.
  2. Upah Minimum Wilayah: Gaji harus memenuhi batas minimal yang berlaku.
  3. Penyesuaian Upah Honorer: Gaji dapat disesuaikan dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus non-ASN (honorer).

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu

Ada satu ketentuan krusial yang memberikan kepastian finansial, terutama bagi formasi tertentu seperti Pranata Trantibum dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Gaji untuk formasi ini, berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, wajib mengacu pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja.

Diktum dalam KepmenPAN-RB tersebut secara tegas menyatakan bahwa gaji harus “paling sedikit setara dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah kerja."

Ini berarti, para pegawai PPPK Paruh Waktu, khususnya Pranata Trantibum, memiliki jaminan gaji dasar yang disesuaikan dengan standar biaya hidup minimum di provinsi mereka.

Sebagai acuan, berikut adalah beberapa contoh besaran UMP 2025 di kota-kota besar Indonesia dan sekitarnya yang menjadi patokan minimal:

DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Banten: Rp 2.905.119
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Papua: Rp 4.285.850

Perlu diingat bahwa angka-angka UMP di atas adalah nilai minimal. Gaji aktual yang diterima berpotensi lebih besar, mengingat beberapa daerah memiliki kebijakan menambahkan tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan risiko lapangan, tergantung kebijakan anggaran instansi.

Selain upah pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana ditegaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.

Sebagai informasi tambahan, SK yang diterima juga menetapkan masa kontrak kerja selama satu tahun sekali, yang berarti perjanjian kerja akan diperbarui setiap tahun, sejalan dengan Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025, sekaligus memuat kewajiban pegawai untuk menjunjung netralitas dan kode etik ASN.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #berapa #gaji #pertama #pppk #paruh #waktu #setelah #diterima #lebih #dari #dari

KOMENTAR