OJK Tegaskan SLIK Bukan Daftar Hitam yang Bikin Debitor Sulit dapat Kredit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
17:16
19 Oktober 2025

OJK Tegaskan SLIK Bukan Daftar Hitam yang Bikin Debitor Sulit dapat Kredit

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sering dianggap sebagai data yang mengandung daftar hitam debitur atau blacklist.

Padahal, sistem yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini berisikan informasi mengenai pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit lainnya dari seorang debitur.

Dengan kata lain, data SLIK bersifat netral dan tidak menilai baik atau buruknya seseorang dalam mengakses layanan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Artinya, debitur bisa saja mendapatkan kredit meski memiliki riwayat kredit yang tidak lancar, asalkan memenuhi syarat kebijakan dari LJK.

Dalam menyalurkan kredit, lembaga jasa keuangan tidak hanya melihat data SLIK, tetapi tetap melakukan analisis kelayakan kredit berdasarkan prinsip 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition.

“Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C sebagai contoh karakter calon debitur, legalitas, arus kas, dan kemampuan membayar di masa depan serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK,” ujar dia dalam postingan akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Minggu (19/10/2025).

SLIK OJK menggantikan BI Checking sebagai sistem pencatatan riwayat kredit di OJK. Bagaimana cara cek skor kredit di SLIK? SLIK OJK menggantikan BI Checking sebagai sistem pencatatan riwayat kredit di OJK. Bagaimana cara cek skor kredit di SLIK? Ia menambahkan bahwa data SLIK juga dimanfaatkan berbagai lembaga sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen kredit.

Dalam hal ini, contohnya adalah program pembiayaan nasional seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dan program tiga juta rumah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 13 Tahun 2025 tentang kriteria KPP.

Debitor KPP harus memenuhi syarat tidak terdapat informasi negatif melalui data SLIK.

Dalam kaitannya dengan program 3 juta rumah, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) serta industri perbankan untuk mendukung penyaluran Kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan informasi SLIK.

Tag:  #tegaskan #slik #bukan #daftar #hitam #yang #bikin #debitor #sulit #dapat #kredit

KOMENTAR