Komisi V DPR Sentil Kemenhub karena Lamban Tanggapi Tuntutan Ojol
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan, saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025). Dokumentasi TV Perlemen (Suparjo Ramalan )
18:20
30 Juni 2025

Komisi V DPR Sentil Kemenhub karena Lamban Tanggapi Tuntutan Ojol

Komisi V DPR menyoroti lambatnya langkah Kementerian Perhubungan dalam menindaklanjuti tuntutan pengemudi ojek online.

Kritik itu disampaikan Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Perhubungan Suntana dan Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Lasarus menilai masalah antara mitra pengemudi dan aplikator sudah berlangsung lama, namun belum ada penyelesaian adil untuk kedua belah pihak. Ia meminta Kemenhub segera turun tangan.

“Ini sudah bergulir lama pak, kami mohon pemerintah mengambil langkah cepat pak ya. Tentu kami dari DPR mendorong, ini tetap prinsipnya win win solution, harus sama-sama menguntungkan kedua pihak,” kata Lasarus.

Ia mengingatkan, mitra dan aplikator merupakan satu ekosistem yang saling terikat. Bila salah satu terganggu, seluruh sistem layanan transportasi online ikut terganggu.

Menurut Lasarus, kepentingan keduanya seharusnya bisa diakomodasi lewat regulasi yang dirancang matang. Ia menekankan pentingnya pengambilan keputusan berbasis data agar tidak merugikan publik.

“Kalau salah kita mengambil keputusan terhadap salah satu saja, ini dampaknya pasti besar sekali terhadap masyarakat luas. Ini kita minta pemerintahan yang mengkaji ini secara cermat, secara arif dan bijaksana dengan dalil-dalil data yang betul-betul valid,” ucapnya.

“Itu penting, karena kalau tidak nanti ini tidak bisa jalan, Pak, pincang sebelah tidak bisa jalan. Saya rasa sebetulnya barang ini bisa kita ukur, Pak. Terukur harusnya ya, terukur,” tambah dia.

Lasarus juga mendorong Kemenhub menengok praktik terbaik dari negara lain. Ia menyebut, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur transportasi online.

Selama ini sektor tersebut hanya diatur lewat peraturan menteri dan keputusan menteri. Ranah ini berada sepenuhnya di tangan pemerintah.

“Hanya memang keterbatasan kami di DPR ini kan kita belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang ini. Kita masih sebatas Permen, Peraturan menteri dan Keputusan Menteri yang tentu itu domain pemerintah,” ujar Lasarus.

“Kepemen dan Permen itu tidak ada ranahnya kami di sini, tapi kami sebagai wakil rakyat, Pak, memohon dan meminta berdasarkan masukan apa yang dialami oleh masyarakat. Dan seterusnya haruslah rasa keadilan itu tergambar,” lanjut dia.

 

Tag:  #komisi #sentil #kemenhub #karena #lamban #tanggapi #tuntutan #ojol

KOMENTAR