Menteri Kelautan Tegaskan Pulau-pulau di Indonesia Tak Bisa Diperjualbelikan
Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono jelaskan ekspor benur saat ditemui di kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024)(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
15:44
25 Juni 2025

Menteri Kelautan Tegaskan Pulau-pulau di Indonesia Tak Bisa Diperjualbelikan

- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Pernyataan ini muncul setelah beberapa pulau di Kabupaten Anambas dilaporkan ditawarkan di situs luar negeri.

Trenggono menekankan, pulau-pulau hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang sesuai dengan perizinan.

"Kalau kita yang pasti sesuai dengan kewenangan kita, pulau enggak bisa dijual-belikan. Pasti enggak bisa dijual-belikan," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan ekonomi seperti pariwisata laut dan pembangunan resort diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu konservasi. Namun, izin tetap harus diurus.

Sebelumnya, ada kasus pemanfaatan pulau di Anambas tanpa izin. Akibatnya, kegiatan tersebut dihentikan dan pulau disegel.

"Kalau untuk pulau kecil, selama dia bukan bagian dari konservasi, kemudian dia memiliki daya tarik untuk investasi di bidang pariwisata boleh saja," tambahnya.

Sebelumnya, lima pulau di Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur muncul dengan status "for sale" di situs Private Islands Online.

Dalam situs tersebut, sepasang pulau di Anambas disebut sebagai lokasi sempurna untuk resor yang indah. "Island Pair in Anambas" memiliki luas 159 hektar. Harganya hanya tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan.

Pulau kedua yang dijual adalah Sumba Island Properties di Nusa Tenggara Timur.

Di deskripsinya, seseorang dapat memiliki bidang tanah tepi pantai di Pulau Sumba dengan ukuran antara 5 hingga 100 hektar.

Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat, seluas 33 hektar, juga ditawarkan dengan harga berdasarkan permintaan.

Private Islands Online menyebutnya sebagai pulau alami yang belum dikembangkan.

Pulau Seliu di Kepulauan Bangka Belitung menawarkan tempat pelarian yang tenang dan peluang pengembangan strategis. Harganya mencapai Rp 2.173.025.435.

Terakhir, "Surf Beach Property" di Pulau Sumba, seluas 3,7 hektar, sangat cocok untuk pembangunan resor mewah atau vila pribadi.

Situs ini bahkan menjelaskan akses menuju "Surf Beach Property" dari Bali.

Harga untuk properti ini hanya tertulis "Off the Market" atau di luar harga pasaran.

Tag:  #menteri #kelautan #tegaskan #pulau #pulau #indonesia #bisa #diperjualbelikan

KOMENTAR