



Deputi Gubernur BI Absen dari Pemeriksaan KPK, BI Beri Penjelasan
- Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025).
Fili, panggilan akrab Filianingsih, dipanggil penyidik KPK karena menjadi salah satu saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, Filianingsih Hendarta tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena tengah mengikuti kegiatan kedinasan yang sudah terhjadwal dan tidak dapat dibatalkan.
"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025) malam.
Ramdan memastikan, BI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. BI berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Selain Fili, terdapat dua saksi lain terkait kasus korupsi dana CSR BI yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari yang sama.
Mereka adalah Anggota DPR-RI Komisi XI Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Ketiga saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Oleh karenanya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga saksi tersebut. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
"Kami meyakini para saksi yang nanti dipanggil kembali atau dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, kami meyakini akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi dana CSR BI mencuat setelah KPK mengungkap adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.
KPK menduga dana CSR BI disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR yang tidak sesuai peruntukkan.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada. CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 22 Januari 2025.
Asep menyebut, dana CSR BI yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
Tag: #deputi #gubernur #absen #dari #pemeriksaan #beri #penjelasan