MKD DPR Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pencalonan Adies Kadir Tanpa Aduan, Ini Alasannya
- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) mengungkap alasan memproses dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, meski tidak ada pengaduan resmi dari pihak manapun.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, langkah tersebut diambil karena persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan membutuhkan penjelasan yang utuh.
Ketentuan di MKD memungkinkan lembaga tersebut memproses suatu perkara tanpa aduan apabila isu yang muncul berkembang di masyarakat.
“Kan di dalam ketentuan tentang Mahkamah Kehormatan Dewan bahwa apabila ada masalah-masalah yang menjadi perhatian masyarakat, kita tanpa pengaduan juga kita harus melakukan suatu proses supaya masyarakat mengerti,” kata Adang, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: MKD DPR: Komisi III Tak Langgar Etik di Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Menurut politikus PKS itu, sidang dan penelusuran yang dilakukan MKD bertujuan memberi kejelasan terkait proses pergantian calon hakim konstitusi dari DPR RI, dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir.
“Tadi kan ada poin yang menyatakan bahwa pertemuan ini atau keputusan ini kita bertemu pada hari ini untuk lebih memberi penjelasan kepada masyarakat luas yang kira-kira kurang mendapat informasi yang jelas tentang mengapa kok sudah Pak Inosentius lalu Pak Adies Kadir yang dipilih. Itu ya itu yang paling penting sehingga masyarakat mengerti tadi sudah dibacakan,” ujar Adang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan, Komisi III tidak melanggar kode etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan hingga penetapan Adies sebagai calon hakim MK dari unsur DPR.
“Karena cara dan syarat pemilihan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” kata Nazaruddin.
MKD menjelaskan, uji kelayakan terhadap Adies dilakukan setelah Komisi III menerima pemberitahuan bahwa Inosentius mendapat penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonan.
Baca juga: Laporan soal Adies Kadir Mulai Diproses MKMK, Legislator Minta Renungkan Prinsip
“Menimbang proses uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Ir. Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III DPR RI bahwa Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” tutur Nazaruddin.
Dia memaparkan, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies pada 26 Januari 2026 dan menyetujuinya secara aklamasi.
Sehari kemudian, keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Menurut MKD, mekanisme itu telah sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Peraturan DPR tentang tata tertib.
Adies juga dinilai memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK.
“Proses pemilihan Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ucap Nazaruddin.
Dengan demikian, MKD dalam amar putusannya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam seluruh proses pencalonan tersebut.
“Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik,” pungkas dia.
Baca juga: Anggota DPR: Berikanlah Kesempatan kepada Adies Kadir sebagai Hakim MK
Untuk diketahui, Adies sendiri telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di Istana Negara pada 5 Februari 2026.
Pengambilan sumpah itu disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026.
Usai dilantik, Adies menyatakan akan mengundurkan diri dari majelis apabila menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar guna menghindari konflik kepentingan.
“Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada konflik kepentingan, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” ujar Adies.
Tag: #usut #dugaan #pelanggaran #etik #pencalonan #adies #kadir #tanpa #aduan #alasannya