Tim KKP Menyelam di Raja Ampat, Pastikan Tambang Nikel Tak Ganggu Ekosistem Laut
Ilustrasi Kepulauan Raja Ampat.(Dok. Kemenpar)
15:56
18 Juni 2025

Tim KKP Menyelam di Raja Ampat, Pastikan Tambang Nikel Tak Ganggu Ekosistem Laut

– Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat tidak banyak mengganggu ekosistem laut. Pengawasan dilakukan langsung lewat penyelaman di perairan dekat lokasi tambang.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, sedimentasi di perairan Raja Ampat terpantau minim.

“Kami nyelam di situ, sedimentasinya enggak banyak. Karena si kapal ini, mereka tuh sandarnya tuh langsung di daratan, langsung truknya masuk gitu. Jadi (sedimentasi) tidak langsung masuk ke laut,” ujar Pung di Kantor KKP, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebut ekosistem terumbu karang dan ikan di sekitar tambang masih dalam kondisi baik.

“Ada video kita, kita pastikan bahwa terumbu karang, maupun ikan di situ jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ. Ikan hiu anak-anaknya masih banyak,” ungkapnya.

Tim KKP juga melakukan penyelaman di perairan dekat Pulau Gag. Lokasi ini merupakan satu-satunya wilayah tambang di Raja Ampat yang izin usahanya belum dicabut.

“Malah ada buaya, kita nyelam terus ada buaya,” kata Pung.

Empat izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel di Raja Ampat telah dicabut. Hanya satu IUP milik PT Gag Nikel yang masih berlaku di Pulau Gag.

Pung menyebut PT Gag Nikel telah menyatakan komitmen untuk mengurus izin pengelolaan pulau kecil sesuai ketentuan KKP.

“Sebenarnya dari kami tanggung jawabnya di pesirinya. Tapi terhadap pulau-pulau kecil yang di bawah 100 kilometer itu yang menjadi kewenangan KKP harus mengantongi izin KKP melalui rekomendasi KKP,” ujarnya.

Pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel sejak Selasa (10/6/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

“Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (perusahaan tambang nikel) yang, di luar Pulau Gag itu dicabut,” ujar Bahlil dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Empat IUP itu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan empat perusahaan tersebut melakukan pelanggaran lingkungan. Pemeriksaan lapangan juga menunjukkan pentingnya perlindungan kawasan operasional tambang, termasuk biota laut dan fungsi konservasi.

“Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark, tetap Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” jelas Bahlil.

Keputusan pencabutan juga diambil berdasarkan rapat terbatas lintas kementerian dan masukan dari pemerintah daerah serta tokoh masyarakat Raja Ampat.

 

Penulis: Dian Erika

 

Tag:  #menyelam #raja #ampat #pastikan #tambang #nikel #ganggu #ekosistem #laut

KOMENTAR