



Ditjen Pajak Lelang 15 Barang Sitaan Penunggak Pajak, Simak Daftar dan Ketentuannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan lelang terhadap 15 barang, di mana 11 di antaranya adalah kendaraan bermotor.
Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/6/2025).
Kelimabelas barang yang akan dilelang merupakan hasil sitaan dari para penunggak pajak yang dilakukan oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Jakarta Barat.
Dalam keterangan tertulis, DJP menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak.
“Aset yang telah disita ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur,” ungkap DJP.
Pelaksanaan lelang ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Lelang akan dilakukan secara online melalui laman resmi lelang.go.id, dengan obyek barang bergerak yang ditawarkan dalam kondisi apa adanya.
Mekanisme lelang yang diterapkan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, dan terbuka untuk masyarakat umum.
Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama.
1. Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
2. Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
3. Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
4. Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Tahun 2005
5. Mobil NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Tahun 2010
6. Sepeda motor Honda Revo
7. Sepeda motor Yamaha NMAX
8. Sepeda motor Honda Vario 150 cc
9. Sepeda motor Listrik Alessa
10. Sepeda motor Honda Vario
11. Sepeda motor Honda Beat
12. Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi
13. Lima unit air purifier merek Novaerus NV800
14. Satu unit Forklift/Reach Truck
15. Tractor Head/Truk Tronton
Ketentuan lelang
1. Informasi lengkap mengenai obyek lelang, nilai limit, dan jadwal penawaran dapat diakses di laman t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.
2. Lelang akan berlangsung pada 25 Juni 2025, dari pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
3. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak diumumkan.
4. Peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
5. Nominal jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dan nilai yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
6. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
7. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali hingga batas akhir penawaran.
8. Pemenang lelang diwajibkan melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
DJP Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL.
Pastikan seluruh informasi lelang diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakarta Barat.
Tag: #ditjen #pajak #lelang #barang #sitaan #penunggak #pajak #simak #daftar #ketentuannya