Revolusi Aset Kripto yang Belum Usai
IMMANUEL GIRAS PASOPATI
12:27
9 Oktober 2024

Revolusi Aset Kripto yang Belum Usai

’’First they ignore you, then they laugh at you, then they fight you, then you win.”

KALIMAT tersebut mungkin salah satu yang kontroversial. Namun, saya tidak akan membahas kontroversi kutipan tersebut secara lebih lanjut. Ini soal aset kripto yang secara global lebih dikenal dengan crypto currency. Hal yang memiliki kisah lumayan sesuai dengan kutipan tersebut.

Awal tahun ini salah satu titik monumental di dunia aset kripto dan finansial. Pada 10 Januari 2024, The Securities and Exchange Commission (SEC) menyetujui produk exchange-traded fund (ETF) Bitcoin untuk diperdagangkan di pasar spot bursa saham Amerika Serikat.

Persetujuan tersebut dinilai sebagai salah satu ’’titik kulminasi” revolusi keuangan dunia. Pasalnya, saat itu menjadi momentum pengakuan dari pengusung model keuangan arus utama yang konservatif terhadap perubahan yang dibawa aset kripto.

Meski demikian, kita harus mengakui bahwa arus perubahan yang dibawa oleh aset kripto juga memiliki beberapa bias. Bitcoin, contohnya. Kini sering disalahgunakan menjadi instrumen menuju flexing kekayaan melalui gaya hidup mewah.

Banyak orang sering kali lupa, atau mungkin tidak pernah tahu, bahwa Bitcoin awalnya adalah salah satu bentuk revolusi yang epik.

Bitcoin diciptakan oleh orang ataupun gerombolan anonim dengan nama Satoshi Nakamoto yang hingga kini belum diketahui identitas aslinya. Manifesto revolusi sistem keuangan yang anonim tersebut diabadikan dalam sembilan halaman whitepaper Bitcoin.

Revolusi yang dibawa Bitcoin memungkinkan banyak pihak terdepak dari posisi mapan yang sebelumnya adem ayem tanpa transparansi jelas.

Bitcoin dan aset kripto secara keseluruhan sempat dianggap remeh, dicemooh, hingga diserang oleh banyak pihak dan regulator keuangan di berbagai belahan dunia. Karena itu, persetujuan ETF Bitcoin di bursa saham AS kemudian menjadi salah satu pembuktian.

Kini, perang antara dua pihak pengusung keuangan gaya lama dan gaya baru sudah mereda. Dengan nilai kapitalisasi pasar lebih dari USD 1,2 triliun, semua pencari cuan tergoda memilikinya.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari–Agustus 2024 meroket 354 persen secara tahunan (YoY) menjadi Rp 344,09 triliun. Sementara itu, total investor per Agustus 2024 tercatat 20,9 juta orang, naik 13,36 persen YoY.

Indonesia harus diakui perlu untuk segera mematangkan berbagai regulasi yang mampu mewadahi revolusi aset kripto. (*)


*) IMMANUEL GIRAS PASOPATI, Chief Marketing Officer Bittime

Editor: Dhimas Ginanjar

Tag:  #revolusi #aset #kripto #yang #belum #usai

KOMENTAR