Tambang Nikel di Raja Ampat Disorot, Menteri LHK Akan Tinjau dan Siapkan Kajian
Pemerintah pusat mulai menanggapi sorotan publik soal tambang nikel di Raja Ampat. Menteri LHK dan Menteri ESDM siap evaluasi izin dan tinjau langsung lokasi tambang. Apa dampaknya bagi kawasan konservasi dunia itu?()
15:08
5 Juni 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat Disorot, Menteri LHK Akan Tinjau dan Siapkan Kajian

– Pemerintah pusat mulai menanggapi sorotan publik terhadap keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang, serta menyiapkan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Raja Ampat juga kami teliti, sudah kami lakukan mapping, secepatnya kami akan ke sana,” ujar Hanif usai acara puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6/2025) seperti dikutip dari Antara.

Hanif juga menambahkan bahwa langkah hukum terhadap izin tambang nikel di Raja Ampat mungkin diambil setelah kajian mendalam dilakukan.

“Atau paling tidak kami akan segerakan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan kegiatan Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian,” tegasnya.

Menurut Hanif, rencana kunjungan ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat dan media mengenai dampak lingkungan dari lokasi tambang nikel di Raja Ampat.

“Insya Allah dalam waktu segera saya akan berkunjung Raja Ampat, melihat langsung apa yang kemudian menjadi dikabarkan oleh media dan masyarakat,” lanjutnya.

Evaluasi Izin Tambang oleh Menteri ESDM

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga mengumumkan akan memanggil para pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat, baik dari pihak BUMN maupun swasta, untuk mengevaluasi aktivitas mereka.

“Nanti saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta,” kata Bahlil di Jakarta International Convention Center, Selasa (3/6/2025).

Bahlil menekankan bahwa wilayah Papua, termasuk Raja Ampat, memiliki kekhususan dalam tata kelola sumber daya alam karena statusnya sebagai daerah otonomi khusus. Ia pun menyoroti pentingnya menghargai kearifan lokal.

“Di Papua itu kan ada otonomi khusus, jadi perlakuannya juga khusus. Ini mungkin saja, saya melihat, ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik. Jadi saya akan coba untuk melakukan evaluasi,” ujar Bahlil.

Tinjauan Amdal Jadi Acuan

Evaluasi yang akan dilakukan pemerintah, menurut Bahlil, akan berbasis pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan Amdal saja. Amdalnya seperti apa, pasti kita akan ikuti kaedah-kaedah Amdal,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa terdapat aspirasi dari pelaku usaha untuk membangun smelter di Raja Ampat, namun hal itu tetap perlu dievaluasi dari sisi dampak lingkungan dan sosial.

Pemerintah Daerah Tak Bisa Intervensi

Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan bahwa kewenangan dalam pemberian maupun pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.

Akibatnya, pemerintah daerah mengalami keterbatasan dalam mengambil langkah atas aktivitas pertambangan yang dianggap merusak dan mencemari kawasan hutan serta laut Raja Ampat.

KKP Turunkan Tim Pemeriksa

Langkah serupa juga dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim Polisi Khusus (Polsus) ke lokasi.

“Kami sudah menurunkan tim ke sana dari Polsus kita, jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Meski belum memberikan kesimpulan awal, Ipunk memastikan bahwa perlindungan terhadap Raja Ampat akan diperketat karena kawasan ini merupakan destinasi wisata super prioritas nasional.

Sorotan Greenpeace terhadap Kerusakan Ekosistem

Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang nikel di Raja Ampat juga disuarakan oleh organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia.

Melalui laporan hasil ekspedisi di Tanah Papua, Greenpeace mengungkap adanya aktivitas tambang di sejumlah pulau kecil seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

 

Ketiganya dikategorikan sebagai pulau-pulau kecil, yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tidak diperbolehkan untuk ditambang.

Menurut analisis Greenpeace, penambangan di lokasi tersebut telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami, serta memicu sedimentasi yang merusak ekosistem laut.

“Kini tambang nikel juga mengancam Raja Ampat, Papua, tempat dengan keanekaragaman hayati yang amat kaya yang sering dijuluki sebagai surga terakhir di bumi,” kata Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, dalam pernyataannya, Selasa (3/6/2025).

Greenpeace juga menyoroti bahwa perairan Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan lebih dari 2.500 spesies ikan, serta telah diakui UNESCO sebagai global geopark.

Sumber: Kompas.com, Antara (Yohana Artha Uly, Aprillia Ika)

Bahlil Bakal Panggil Penambang Nikel Raja Ampat, Ada Apa?

KKP Terjunkan Tim Periksa Tambang Nikel di Raja Ampat

Tag:  #tambang #nikel #raja #ampat #disorot #menteri #akan #tinjau #siapkan #kajian

KOMENTAR