



Mulai 2026, Mahasiwa Magang di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Dapat Uang Saku Rp 57.000 Per Hari
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa mahasiswa magang di Kementerian/Lembaga akan mendapat honorarium atau uang saku senilai Rp 57.000 per hari berlaku mulai tahun depan.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Melalui aturan itu, Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Lisbon Sirait menyampaikan bahwa sebelumnya tidak ada standar biaya yang ditetapkan untuk mahasiswa magang.
Namun, kata Lisbon, pemerintah sengaja membuatnya dengan mengacu pada standar uang saku yang biasa diberikan pihak swasta.
"Selama ini belum ada standar biaya. Kita coba bikin dengan mengacu kepada standar biaya yang juga dilakukan oleh pihak swasta. Jadi kita coba buat sehingga teman-teman di mahasiswa yang nanti ingin mengikuti program magang," kata Lisbon kepada awak media belum lama ini.
Lebih lanjut dia membeberkan dengan terbitnya PMK baru, maka setiap Kementerian/Lembaga bisa menganggarkan honor mahasiswa magang.
Adapun tujuan dari pemberian honor ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
"Ini kalau di swasta ini sudah diberikan ya. Jadi kita coba pemerintahan Kementerian Lembaga untuk menyediakan anggaran," pungkasnya.
Kendati begitu, dalam Permenkeu Nomor 32 Tahun 2025, disebutkan bahwa uang harian magang mahasiswa ini hanya diberikan kepada mahasiswa level 1 atau Diploma IV yang mendapatkan penugasan wajib dari perguruan tinggi.
Selain itu, pemberian uang magang mahasiswa juga tidak bersifat wajib. Namun, dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan uang saku magang mahasiswa sejenis lainnya dengan maksinal diberikan selama 3 bulan.
Tag: #mulai #2026 #mahasiwa #magang #kementerian #lembaga #pemerintah #dapat #uang #saku #57000 #hari