Kasus Mama Khas Banjar, Contoh Rumitnya Permasalahan Usaha Mikro di RI
Toko Mama Khas Banjar resmi tutup sejak 1 Mei 2025. (Instagram @mamakhasbanjar)
07:48
9 Mei 2025

Kasus Mama Khas Banjar, Contoh Rumitnya Permasalahan Usaha Mikro di RI

- Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut persoalan UMKM Mama Khas Banjar sebagai contoh kompleksnya penanganan permasalahan usaha mikro di lapangan.

Hal itu disampaikan Maman ketika menjelaskan soal akses bantuan kredit pemerintah untuk pembiayaan UMKM.

"Akses pembiayaan, di satu sisi kita buka selebar-lebarnya. Tapi kalau mereka tidak bisa komit juga menyelesaikan pinjaman pembiayaan akhirnya itu menjadi problem tersendiri dan itu juga (ada) berbagai macam juga masalah faktornya," ujar Maman di acara Mata Lokal Fest di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

"Salah satunya yang terjadi, isu di Kalimantan Selatan Ada yang dengar enggak? Yang pengusaha mikro Mama Khas Banjar," ungkapnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai halal bihalal di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai halal bihalal di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).Maman menjelaskan, UMKM Mama Khas Banjar semula merupakan salah satu pengusaha mikro yang cukup sukses.

Mereka menjual oleh-oleh dengan mengambil berbagai produk dari petani dan nelayan.

Saat ini UMKM tersebut terkena masalah karena tidak punya beberapa sertifikasi.

"Akhirnya dilakukan penegakan hukum, tindakan hukum pidana. Nah setelah dilakukan hukum pidana. Setelah diproses secara pidana akhirnya bangkrut," tutur Maman.

"Pertanyaannya apakah proses penegakan hukum menjadi satu-satunya solusi di dalam mengatasi permasalahan ini. Nah ini yang lagi kita urai," lanjutnya.

Artinya menurut Maman, persoalan penanganan masalah UMKM memang kompleks.

Ia menyebut tidak sedikit dibutuhkan fleksibilitas kebijakan dari pemerintah.

Maman pun mengaitkan kasus tersebut dengan akses pembiayaan untuk UMKM.

Ia mengakui saat ini masih banyak sekali UMKM yang kesulitan untuk memperoleh akses kredit.

"Kalaupun misalnya, saudara-saudara kita pengusaha mikro, kecil, menenga, mereka sudah dapat akses pembiayaan sering sekali problemnya adalah bagaimana bisa menjalankan aktivitas usaha secara konsisten, akuntabel dan ter-manage secara baik," kata Maman.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data program kredit usaha rakyat (KUR) tercatat non productive loan (NPL) sebesar sekitar 4 persen.

Artinya, jika ada 1 juta nasabah yang masuk kategori mikro, berarti kurang lebih ada 4 persen yang tidak punya kemampuan atau bermasalah secara kredit.

"Di satu sisi, kita ingin membuka akses pembiayaan sebesar-besarnya. Tapi di sisi lain kita juga harus memastikan, semua pengusaha-pengusaha mikro, kecil, menengah yang mendapatkan akses pembiayaan kuga mereka bisa hidup dan sehat serta konsisten," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, UMKM Mama Khas Banjar yang berlokasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi tutup pada Kamis (1/5/2025), seusai sang pemilik, Firly Norachim, tersandung kasus pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kedaluwarsa.

Masalah hukum yang dihadapi Firly berawal dari laporan masyarakat terkait produk makanan beku yang dijual di toko Mama Khas Banjar tanpa label kedaluwarsa.

Produk tersebut antara lain sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini.

Berdasarkan laporan yang masuk pada 6 Desember 2024, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menindaklanjuti dan melakukan penahanan terhadap Firly.

Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menanggapi isu diskriminasi terhadap UMKM yang sempat beredar, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Bermula dari adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 lalu. Pelapor melakukan pembelian produk Frozen Food di Mama Khas Banjar. Produk-produk yang dimaksud berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini," ujar AKBP Amien Rovi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (13/03/2025).

Amien juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru telah mengeluarkan surat hasil pengawasan pada 30 Januari 2024, yang meminta pemilik toko untuk berkonsultasi terkait kemasan produk ke instansi terkait.

"Surat dari Pemko tertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar," kata Amien.

"Yang mana, Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi," ujarnya lagi.

"Tapi setelah minta konfirmasi, memang kenyataannya pada saat kita ambil, memang barang itu ga ada label, merek," pungkasnya.

Meski sempat ditahan, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Firly Norachim.

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyatakan bahwa pihaknya kini hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan.

"Alhamdulillah, permohonan ini dikabulkan. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang," ujar Faisol, Senin (10/3/2025).

Hal ini turut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Hendra Novriyandie.

"Majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan terkait permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini telah dibacakan dalam persidangan," jelasnya.

Namun, upaya praperadilan yang diajukan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang oleh aparat justru diputus gugur oleh PN Banjarmasin pada 18 Maret 2025.

Tag:  #kasus #mama #khas #banjar #contoh #rumitnya #permasalahan #usaha #mikro

KOMENTAR