



KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Senjata Api Terkait Kasus ASDP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil mewah dan senjata api usai menggeledah dua rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Senin (23/6/2025) malam.
Penyitaan tersebut dilakukan KPK terkait dengan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
"Pada Senin malam (23/6), Tim KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara ASDP yang masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Budi mengatakan, lima unit mobil yang disita KPK dari penggeledahan tersebut adalah dua unit mobil merek Lexus, satu unit Mercedes-Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander.
"Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32," ujar dia.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan secara detail identitas pemilik rumah yang dilakukan penggeledahan dan penyitaan.
Dia hanya mengatakan, penyidik telah memasang tanda penyitaan terhadap rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Kemudian penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp 893 miliar.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024;
Kemudian, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; serta Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
KPK telah melimpahkan perkara atas nama Ira Puspadewa ke jaksa penuntut umum untuk segera dibawa ke persidangan.