Nadiem Sebut Hartanya dari Gojek, Bukan Terkait Kasus Chromebook
- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah dirinya menerima aliran dana Rp 809 miliar dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Momen tersebut saat, kuasa hukum menyinggung dakwaan jaksa mengenai dugaan terdakwa diperkaya Rp 809 miliar.
Menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Nadiem membantah pernah menerima uang tersebut dari perusahaan mana pun.
“Tidak pernah, dan tidak ada di SPT mana pun angka Rp 809 miliar itu,” kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Nadiem Bantah Sudah Rencanakan Memilih Chromebook Sejak Awal
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari vendor, Google, maupun perusahaan terkait Gojek.
Nadiem menegaskan seluruh kekayaannya berasal dari hasil membangun Gojek sejak awal berdiri.
“Semua saham yang saya dapatkan, saya dapatkan sejak 2015. Dan sekali lagi, itu bukan hanya uang yang halal, itu uang yang saya dapatkan atas kerja keras saya membangun perusahaan Gojek yang menciptakan jutaan pekerjaan di negara ini,” ujar dia.
Dalam sidang, Nadiem juga menjelaskan asal-usul hartanya yang dipersoalkan jaksa, termasuk angka Rp 5,2 triliun yang tercantum dalam SPT pribadinya.
Kuasa hukum Nadiem mulanya menyoroti soal pembayaran pajak atas saham Gojek yang terus dipermasalahkan dalam persidangan.
Menurut dia, angka Rp 5,2 triliun yang tercantum dalam SPT tahun 2022 bukan hasil penjualan saham, melainkan dasar pengenaan pajak founders tax sebesar 0,5 persen saat IPO Gojek.
Baca juga: Nadiem Bantah Jurist Tan “The Real Menteri”, Sebut Jaksa Campuradukkan Fakta
“Ini email yang menjelaskan bahwa registrasi IPO oleh OJK sudah selesai. Lalu memberitahukan berbagai kewajiban saya sebagai pemegang saham untuk membayar shareholders tax atau founders tax sebesar 0,5 persen,” kata Nadiem, di persidangan.
Ia mengatakan, pajak Rp 26 miliar dalam SPT dibayarkan menggunakan uang pribadi.
“Bayar uang pribadi," tegas Nadiem.
Nadiem mengatakan, dirinya baru menjual saham secara terbuka di Bursa Efek Jakarta pada 2023 dan 2024.
“Iya, saya menjual saham saya di pasar terbuka di Bursa Efek Jakarta pada 2023 dan 2024,” ujar dia.
Pada 2023, dirinya menjual saham senilai Rp 80 miliar dengan pajak Rp 80 juta atau 0,1 persen.
Sementara pada 2024, ia kembali menjual saham sekitar Rp 200 miliar dengan pajak sekitar Rp 200 juta.
Nadiem kemudian mempertanyakan logika tuduhan bahwa dirinya telah menjual saham Rp 5,2 triliun pada 2022.
“Kalau benar saya jual Rp 5,2 triliun di tahun 2022, bagaimana mungkin saya masih bisa jual saham di 2023 dan 2024? Sudah habis dong saham saya,” kata Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Bantah Masih Terlibat di Gojek Setelah Jadi Menteri
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.
Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Baca juga: Lusa Dioperasi, Nadiem Makarim Tetap Jalani Sidang Kasus Chromebook Hari Ini
Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #sebut #hartanya #dari #gojek #bukan #terkait #kasus #chromebook