



Bisakah HGB Diubah Jadi SHM?
- Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik atau yang biasa dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dua jenis sertifikat yang berbeda.
Perbedaan keduanya dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Namun, bisakah HGB diubah menjadi SHM?
"Bisa saja sepanjang itu bukan HGB PT (milik perusahaan) atau badan hukum atau sepanjang itu bukan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau HP pemerintah," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/06/2025).
Lantas, bagaimana cara mengubah HGB ke SHM?
Syarat ubah HGB jadi SHM
Syarat mengubah HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal tertera dalam aplikasi Sentuh Tanahku oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut syaratnya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat HM/HGB/HP
- IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi
Keterangan yang harus dibawa untuk ubah HGB jadi SHM
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Biaya dan lama proses ubah HGB jadi SHM
Biaya mengubah HGB menjadi SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah dengan lama waktu pengerjaan adalah 5 hari kerja.