



Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Panduannya
Bagi pekerja yang resign atau keluar dari pekerjaannya bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.
Dilansir dari Kompas.com (14/5/2024), dijelaskan bahwa paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah tidak perlu (paklaring)," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Untuk diketahui, syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau bukti identitas lainnya
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian.
Lebih lanjut, pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bisa dilakukan secara online via JMO Mobile, Lapak Asik, maupun kantor cabang.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT online via JMO Mobile bisa dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data di aplikasi.
Adapun cara klaim dan mencairkan saldo JHT BPJS secara online lewat aplikasi JMO sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi JMO, lalu login atau buat akun baru
- Klik menu 'Jaminan Hari Tua'
- Klik menu 'Klaim JHT' pada laman Jaminan Hari Tua
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim lewat aplikasi JMO, lalu klik tombol 'Selanjutnya'
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', lalu klik tombol 'Selanjutnya
- Periksa kembali data diri peserta, lalu klik tombol 'Sudah'
- Klik tombol 'Ambil Foto' untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman 'Verifikasi Biometrik Peserta'
- Isi NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif, lalu klik tombol 'Selanjutnya'
- Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
- Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT, klik tombol 'Konfirmasi'
- Pengajuan klaim saldo sudah diproses.
Setelah proses pengajuan selesai, Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.
Sebagai informasi, pencairan JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan melalui Lapak Asik atau di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut informasi resmi, lama proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, tergantung dari banyaknya saldo yang dimiliki peserta.
Waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta, akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja setelah dokumen syarat pencairan dinyatakan lengkap.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja setelah berkas syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan lengkap.
Itulah ulasan informasi mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Semoga bermanfaat!
Tag: #cara #mencairkan #bpjs #ketenagakerjaan #tanpa #paklaring #panduannya