Dari PPN PMSE sampai Kripto, Pemerintah Raup Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun hingga Akhir September
Ilustrasi pajak sebagai salah satu komponen penerimaan negara terbesar dalam APBN 2018
16:27
7 Oktober 2024

Dari PPN PMSE sampai Kripto, Pemerintah Raup Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun hingga Akhir September

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun hingga 30 September 2024.   Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti merinci jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun.   "Pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 2,38 triliun," kata Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (7/10).  

  Lebih lanjut, dia membeberkan sampai dengan September 2024 pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.   Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran tahun 2024.   Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 914,2 miliar sampai dengan September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 446,92 miliar penerimaan 2024.  

  "Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," bebernya.   Sementara itu, Dwi juga menyebut dari Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,57 triliun sampai dengan September 2024. Bahkan, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,02 triliun penerimaan tahun 2024.   "Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun," jelasnya.  

  Selanjutnya, hingga September 2024, penerimaan dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp 2,38 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 863,6 miliar penerimaan tahun 2024.   Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun. Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya.   "Seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #dari #pmse #sampai #kripto #pemerintah #raup #pajak #usaha #ekonomi #digital #capai #2891 #triliun #hingga #akhir #september

KOMENTAR