Profil Pabrik Semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang Diprotes Masyarakat Karawang
Ilustrasi semen. [Ist]
12:58
20 April 2025

Profil Pabrik Semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang Diprotes Masyarakat Karawang

PT Jui Shin Indonesia (JSI) menghadapi demonstrasi besar–besaran dari warga yang menolak kegiatan pertambangan perusahaan. Warga menilai aksi pertambangan merusak lingkungan dan infrastruktur di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Mereka menuntut pertambangan dihentikan. Namun, kontroversi PT. Jui Shin tidak hanya tentang pertambangan yang diduga ilegal, ada hal lain yang lebih merugikan negara. 

Massa aksi tergabung dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menggunakan spanduk, poster tuntutan, dan pengeras suara sebagai alat orasi. Massa aksi menyerukan tiga tuntutan. Pertama, cabut izin operasional PT. Mas Putih Belitung yang dinilai menjadi sumber kerusakan lingkungan dan jalan. Kedua, perbaikan jalan Badami–Loji yang rusak parah akibat aktivitas kendaraan berat tambang. Ketiga. menagih janji penyelesaian Jembatan Cicangor.

Profil PT JSI

PT Jui Shin Indonesia (JSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha utama pada produksi/distribusi/pelayanan. Dalam profilnya, JSI didirikan tahun 2001 dan sudah memiliki dua brand utama yaitu Garuda Tile (2001) dan Garuda Cement (2014). Produk Garuda Cement telah memperoleh Sertifikasi Internasional "ISO 9001".

Perusahaan juga mendapatkan Sertifikasi "SNI (Standard Nasional Indonesia)" dan "ISO 14001" untuk sistem manajemen lingkungan. Perusahaan mengklaim produk mereka telah disesuaikan dengan teknologi canggih dalam lini produksi dari Italia dan China. Teknologi tersebut juga dikombinasikan dengan mesin dan teknologi dari Jerman, Swedia dan Jepang.

Dikutip dari website Garuda Cement, profil perusahaan menyebutkan filosofi bisnis “Kualitas Tinggi, Efisiensi Tinggi, Ramah Lingkungan Tinggi, Biaya Rendah”. Jui Shin Indonesia menyatakan menggunakan strategi “3 Tinggi dan 1 Rendah” sebagai tujuan dari bisnis yang berkelanjutan.

Dugaan Tambang Ilegal

Kasus tambang ilegal yang menyeret PT. Jui Shin Indonesia diawali dari dugaan pencurian sumber daya alam di Desa Gambut Laut, Kab. Batubara. PT Jui Shin Indonesia diduga menambang pasir kuarsa tanpa izin. Dampaknya terjadi kerusakan lahan. Warga terdampak pun menuntut agar pertambangan dihentikan. 

Pada Januari 2024 lalu pernah dilakukan mediasi antara warga dengan perusahaan didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA. Mediasi ini berlanjut menjadi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan Negara.

Laporan ke pihak berwenang dilakukan oleh Adrian Sunjaya yang menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf, lulusan Hukum USU predikat cumlaude. Selanjutnya, pihak Ditreskrimum Poldasu menyita dua alat berat berupa excavator milik PT JSI dari lokasi.

PT Jui Shin Diduga Mengemplang Pajak

Di tahun 2024, PT. Jui Shin menjadi sorotan publik karena diduga mengemplang pajak. Direktur Utama perusahaan yakni Chang Jui Fang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Kasus tersebut sudah tertera dalam dokumen Direktorat Pajak, Direktorat Penegakan Hukum. 

Diduga Chang Jui Fang menggelapkan pajak sekitar Rp 650 Miliar. Berbagai sumber menyebut bahwa perusahaan tidak membayar pajak sejak 2023. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), masih sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT Jui Shin Indonesia. Pengemplangan pajak yang diduga tembus angka Rp 650 miliar itu merupakan hasil pemeriksaan kurun waktu Januari sampai Desember 2016. Sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa lebih dari nilai tersebut. Kurun waktu Januari sampai Desember 2017 hingga 2023 belum masuk dalam pemeriksaan DJP.

Kasus pengemplangan pajak ini berawal dari PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengrusakan lahan milik pelapor (Sunani) seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara – Sumut. Pemeriksaan berlanjut dan meluas hingga ditemukan dugaan pengemplangan pajak. 

Sebelumnya Kementerian ESDM RI melalui Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut pun menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.

Inspektur Tambang Sumut juga sudah mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan yang berada di luar izin tambang yang diberikan oleh Gubernur Sumut tersebut. Namun sepertinya peringatan tersebut tak diindahkan oleh perusahaan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Editor: M Nurhadi

Tag:  #profil #pabrik #semen #shin #indonesia #yang #diprotes #masyarakat #karawang

KOMENTAR