Subjek Pajak: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Pembagian subjek pajak adalah pribadi dan badan, lalu ada pula kategori subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
10:16
20 April 2025

Subjek Pajak: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

- Subjek pajak adalah pihak yang dikenai kewajiban untuk membayar pajak, baik karena penghasilannya, kepemilikan harta, maupun aktivitas ekonomi lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Mengutip Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011, subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, entitas berupa badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak dapat dibedakan atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPh.

Pajak yang dikenakan atas dasar subjeknya disebut pajak subjektif.

Subjek pajak dalam negeri

Ketentuan lengkap subjek pajak dalam negeri diatur dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Orang pribadi yang jadi subjek pajak dalam negeri adalah yang memenuhi syarat bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Sama halnya dengan wajib pajak pribadi, wajib pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subjek pajak luar negeri.

Badan di dalam negeri yang merupakan subjek pajak adalah entitas yang sejak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Badan yang jadi subjek pajak adalah sebagai berikut:

  1. PT (Perseroan Terbatas)
  2. CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. Firma
  4. Yayasan
  5. Koperasi
  6. Organisasi politik, sosial, keagamaan
  7. Dana pensiun
  8. Persekutuan, kongsi, joint venture, dan lainnya.

Badan lainnya yang masuk wajib pajak dalam negeri termasuk juga organisasi luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Selain badan dan wajib pajak pribadi, di dalam negeri yang termasuk subjek pajak adalah harta peninggalan orang yang telah meninggal yang belum dibagikan kepada ahli warisnya, dan tetap menghasilkan penghasilan.

Statusnya sebagai subjek pajak ini akan tetap berlaku sampai warisan dibagi.

Subjek pajak luar negeri

Mengutip Pasal 4 Perdirjen Pajak itu, subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Jika seseorang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka ia akan dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Contoh kasusnya subjek pajak luar negeri adalah seorang konsultan asal Spanyol datang ke Jakarta selama 4 bulan untuk memberikan pelatihan dan dibayar oleh perusahaan lokal. Ia dikenai PPh sebagai subjek pajak luar negeri atas penghasilan tersebut.

Secara umum subjek pajak luar negeri meliputi:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
  2. Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  3. Warga negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang
  4. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh hasil dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Subjek pajak adalah bagian sentral dalam sistem perpajakan. Klasifikasinya yang mencakup orang pribadi, badan, warisan belum terbagi, dan BUT menentukan siapa yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Pemisahan antara subjek dalam negeri dan luar negeri juga berperan dalam menentukan sejauh mana penghasilan yang dikenai pajak (worldwide vs sourced income).

Setiap subjek pajak juga memiliki tanggung jawab administratif yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perpajakan di Indonesia. Pajak yang dikenakan atas dasar subjeknya disebut pajak subjektif.

Tag:  #subjek #pajak #pengertian #jenis #contohnya

KOMENTAR