DKPP Bantah Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil soal Pengaduan yang Ditolak
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan terhadap KPU di Jakarta, Senin (5/2/2024).(Tangkapan layar YouTube DKPP)
05:38
6 Juni 2025

DKPP Bantah Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil soal Pengaduan yang Ditolak

- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tidak pernah menolak penyampaian aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disampaikan ke DKPP, termasuk aduan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil atas nama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, hal ini telah berlangsung selama hampir 13 tahun DKPP berdiri.

“Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai para pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” kata pria yang akrab disapa Raka Sandi ini, dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2025).

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia, yang menyebutkan bahwa DKPP menolak menerima aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia (pengadu) pada 22 Mei 2025 ke DKPP.

Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran pengadaan pesawat jet pribadi yang dilakukan oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI.

Raka Sandi mengemukakan, DKPP telah memastikan bahwa tidak ada penolakan sebagaimana disebutkan oleh Themis Indonesia, TII, dan Trend Indonesia.

Menerima aduan dugaan pelanggaran KEPP adalah salah satu tugas DKPP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada Staf Penerima Pengaduan DKPP, staf tersebut hanya mengingatkan pengadu untuk melengkapi berkas aduan yang telah disampaikan ke DKPP.

Adapun kelengkapan persyaratan yang diminta merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP yang merupakan rujukan bagi DKPP dalam menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan ke DKPP.

“Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan,” tutur Raka.

Di antara syarat administrasi yang mesti dilengkapi, antara lain adalah dokumen terkait identitas lengkap pengadu dan nomor telepon pengadu.

Raka Sandi menyebutkan, kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

“Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara,” ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Koalisi dari Transparansi Internasional Indonesia (TII) Agus Sarwono mengatakan, aduan mereka ditolak oleh DKPP oleh desk pengaduan.

Hal ini dinilai tidak lumrah karena aduan seharusnya tak boleh ditolak oleh lembaga peradilan.

"Problemnya adalah kemarin desk pengaduannya itu sudah menolak karena yang lapor ini badan, bukan individu," kata dia, saat ditemui di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Agus menjelaskan, lembaga peradilan tak sepatutnya menolak aduan yang dilayangkan.

Menurut Agus, semestinya DKPP menerima terlebih dahulu dan proses perbaikan bisa diusulkan dalam persidangan.

"Jadi, desk pengaduannya itu justru malah menolak sejak di awal. Jadi, kami merasa kayaknya ada yang salah dalam sistem pengelolaan pengaduan," tutur dia.

Tag:  #dkpp #bantah #pernyataan #koalisi #masyarakat #sipil #soal #pengaduan #yang #ditolak

KOMENTAR