Komnas HAM: PHK Menimbulkan Sejumlah Pelanggaran HAM yang Tak Terhindarkan
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (Shela Octavia)
06:02
6 Juni 2025

Komnas HAM: PHK Menimbulkan Sejumlah Pelanggaran HAM yang Tak Terhindarkan

- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah meminta negara lebih memerhatikan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) karena bisa menimbulkan pelanggaran HAM.

Hal itu disampaikan Anis saat peluncuran Kertas Kebijakan Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK ke Komnas HAM di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

“Tentu saja PHK ini menimbulkan sejumlah pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan. Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah di bidang ketenagakerjaan harus memerhatikan prinsip-prinsip HAM,” kata Anis, dikutip dari Antaranews.

Dia lantas menjabarkan bahwa jumlah korban PHK berdasarkan data aduan Komnas HAM pada 2023 dan 2024 mencapai lebih dari 3.000 orang pekerja, sementara pada bulan Januari–Maret 2025 mencapai 8.786 orang pekerja.

Komnas HAM menganalisis bahwa peningkatan jumlah kasus PHK terjadi karena berbagai faktor, seperti globalisasi, transformasi ke ekonomi pengetahuan, upaya untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi, hingga krisis nasional maupun internasional.

Perusahaan disebut cenderung mencari struktur bisnis yang lebih fleksibel, sederhana, dan dinamis untuk mengembangkan alternatif strategi dalam rangka beradaptasi dengan kondisi baru yang lebih efisien.

Sementara itu, berdasarkan tipologi pola, PHK yang melanggar HAM dilakukan dengan berbagai cara, misalnya PHK tanpa diawali surat peringatan, PHK dengan pembayaran upah di bawah minimum, PHK tanpa adanya perjanjian atau kontrak kerja, hingga PHK tanpa mendapatkan pesangon.

Selain itu, Anis menyoroti bahwa korban PHK sering kali merupakan tulang punggung suatu keluarga. Kondisi ini membawa mereka menjadi sasaran empuk mafia kejahatan transnasional yang juga berkembang belakangan ini.

"Tidak jarang mereka ini juga menjadi sasaran atau incaran para mafia perdagangan manusia, terutama yang lima tahun terakhir cukup gencar, yaitu mafia online scam (penipuan daring) di Asia Tenggara,” ujarnya.

Menurut Anis, fenomena PHK menjadi tantangan besar di bidang ketenagakerjaan. Sebab, konstitusi Indonesia menjamin hak atas pekerjaan bagi setiap warga negaranya.

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak atas pekerjaan. Pengakuan itu tidak hanya ada di dalam konstitusi, tetapi juga ada di dalam Undang-Undang HAM,” kata Anis.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, tidak terpenuhinya hak atas pekerjaan, bisa menimbulkan gangguan terhadap pemenuhan hak lainnya. Sebut saja, hak atas pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan.

Rekomendasi Komnas HAM

Oleh karena itu, Anis menekankan pentingnya penjaminan hak atas pekerjaan setiap warga negara. Sehingga Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah, DPR, penegak hukum, hingga korporasi.

Salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden, yaitu menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk mencegah terjadinya PHK dan memulihkan hak-hak pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan kewajiban negara.

Komnas HAM juga merekomendasikan Presiden untuk melakukan monitoring berkala, evaluasi, dan menerapkan kebijakan terkait hak atas pekerjaan yang disusun melalui riset mendalam serta melibatkan partisipasi berbagai pihak.

Kepada Ketua DPR, Komnas HAM merekomendasikan agar dilakukan pengawasan praktik PHK guna memastikan adanya perlindungan hak-hak pekerja dan PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Selain itu, Presiden dan Ketua DPR harus memastikan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan berperspektif pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM, khususnya hak atas pekerjaan.

Kemudian, kepada Menteri Ketenagakerjaan, Komnas HAM merekomendasikan untuk melakukan evaluasi serta perubahan kebijakan terkait prosedur PHK, dengan memperketat aturan pelaksanaan PHK di dalam undang-undang.

Komnas HAM juga merekomendasikan Kapolri untuk memastikan Desk Ketenagakerjaan berjalan secara optimal dan independen. Lalu, memberikan atensi terkait pelaporan dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Sementara itu, kepada korporasi, Komnas HAM merekomendasikan agar PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Terutama, menghentikan praktik PHK yang didasarkan pada keanggotaan serikat pekerja dan kegiatan di dalamnya.

“Mudah-mudahan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dari laporan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan atas pemenuhan hak atas pekerjaan dan jaminan pelindungan bagi para pekerja yang mengalami PHK,” kata Anis.

Tag:  #komnas #menimbulkan #sejumlah #pelanggaran #yang #terhindarkan

KOMENTAR