
![[POPULER MONEY] Diskon Tarif Tol 20 Persen di 10 Ruas | Aturan Baru OJK Bikin Asuransi Tak Lagi ''Full Cover''](https://jakarta365.net/uploads/2025/06/06/kompas/populer-money-diskon-tarif-tol-20-persen-di-10-ruas-aturan-baru-ojk-bikin-asuransi-tak-lagi-full-cover-1568134.jpg)


[POPULER MONEY] Diskon Tarif Tol 20 Persen di 10 Ruas | Aturan Baru OJK Bikin Asuransi Tak Lagi ''Full Cover''
1. Diskon Tarif Tol 20 Persen di 10 Ruas, Berikut Jadwal dan Daftarnya
PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen di sejumlah ruas jalan tol strategis selama 10 hari dalam periode Juni hingga Juli 2025.
Kebijakan diskon tarif tol ini ditujukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha dan libur sekolah.
Diskon tarif akan diberlakukan dalam tiga periode, yaitu 6–9 Juni 2025 yang bertepatan dengan libur Idul Adha, 27–29 Juni 2025 pada awal libur sekolah, dan 11–13 Juli 2025 pada akhir libur sekolah.
“Stimulus potongan tarif 20 persen yang diterapkan selama sepuluh hari akan dibagi ke dalam tiga periode,” ujar Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Selengkapnya klik di sini.
2. Mulai Hari Ini ASDP Berikan Diskon Tarif Pelabuhan hingga 100 Persen
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan diskon tarif pelabuhan hingga sebesar 100 persen menyusul adanya kebijakan stimulus ekonomi terbaru yang digulirkan pemerintah di sektor transportasi nasional.
Diskon itu diberlakukan mulai Kamis (5/6/2025) pukul 00.00 di sejumlah lintasan komersial, antara lain Merak - Bakauheni (reguler dan eksekutif), Ketapang - Gilimanuk, Lembar - Padangbai, Kayangan - Pototano, Sape - Labuan Bajo, Telaga Punggur - Tanjung Uban, dan Ajibata - Ambarita.
Diskon ini ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat, menstimulus pergerakan barang dan orang, serta mempercepat pemulihan ekonomi di berbagai daerah.
Selengkapnya klik di sini.
3. Keuangan Bank Woori Saudara Buka Suara Soal Fraud 78,5 Juta Dollar AS
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) diduga menjadi korban kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh debitur yang merupakan perusahaan ekspor.
Dikutip dari Business Korea, Kamis (5/6/2025), Bank Woori selidiki kasus yang ada di Indonesia.
Induk dari SDRA yakni Woori Bank Korea (WBK) melaporkan, bank yang ada di Indonesia tersebut mengalami fraud dengan total nilai eksposur mencapai 78,5 juta dollar AS.
Adapun, perusahaan terduga pelaku ini dikabarkan telah mengajukan surat kredit dengan ciri-ciri jaminan pembayaran ekspor, yang diduga berisi informasi palsu kepada Bank Woori Saudara.
Selengkapnya klik di sini.
4. Pedagang Keluhkan Integrasi Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop
Pedagang di lokapasar Tokopedia ramai-ramai memprotes integrasi seller center milik Tokopedia dan TikTok Shop yang menjadi pusat penjualan baru.
Kritik tersebut mencuat di tengah ByteDance Ltd, pemilik baru Tokopedia setelah mengakuisisi Tokopedia dari GOTO, meminta penjual bermigrasi ke pusat penjualan baru paling lambat 9 Juni 2025.
Permintaan itu menuai banyak kritik di kolom ulasan aplikasi Tokopedia & TikTok Shop Seller, termasuk komentar negatif yang memenuhi akun Instagram resmi Tokopedia_tiktokshop.
Selengkapnya klik di sini.
5. Aturan Baru OJK Bikin Asuransi Tak Lagi "Full Cover", Ini Respons Nasabah dan Agen
Sudah bayar premi mahal, tapi tetap harus "nombok" 10 persen dari biaya pengobatan? Inilah yang akan terjadi mulai 1 Januari 2026, ketika aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal co-payment asuransi kesehatan mulai berlaku.
Lewat Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Produk Asuransi Kesehatan, peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya pengobatan, minimal 10 persen, baik dalam skema asuransi dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun yang berbasis pelayanan terkelola (managed care).
Aturan ini berlaku untuk produk individu maupun kumpulan, dan tidak memperbolehkan asuransi kesehatan tanpa co-payment.
OJK menyebut, tujuan pengaturan ini adalah untuk mencegah penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan (overutilisasi), serta menjaga agar premi tetap ekonomis di tengah inflasi biaya medis yang terus meningkat.
Namun, di tengah semangat efisiensi ini, suara masyarakat mencerminkan keresahan...
Bagi Desi (35), pekerja swasta di Jakarta, aturan ini menimbulkan tanda tanya.
"Saya baru pindah ke asuransi tradisional dua bulan ini, setelah premi unitlink naik dari Rp 2,1 juta ke Rp 2,8 juta per bulan. Sekarang premi saya Rp 1,2 juta. Tapi dengan adanya aturan co-payment, saya masih menunggu penjelasan dari pihak asuransi," ujar Desi.
Selengkapnya klik di sini.
Tag: #populer #money #diskon #tarif #persen #ruas #aturan #baru #bikin #asuransi #lagi #full #cover